Jambi (Antaranews Jambi) - Pertamina EP Aset 1 menyatakan terbakarnya satu sumur minyak yang berada di lahan masyarakat di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Sabtu (16/2) kemarin merupakan akibat dari kegiatan pemboran yang dilakukan tanpa izin.
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan mengeksploitasi migas yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (dalam hal ini, UU No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi), dimana kegiatan tersebut merupakan perbuatan pidana," kata Pertamina EP Asset 1 Legal dan Relation Manager, Rizal Rukhaidan, Minggu.
Rizal menjelaskan, Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) migas merupakan hak ekslusif sub-surface (bawah permukaan tanah) yang diberikan oleh negara kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Jika KKKS ingin melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi migas di WKP yang di atas permukaan tanah merupakan lahan masyarakat, seperti berdiri bangunan rumah, sawah, kebun dan lainnya, maka KKKS perlu melakukan pembebasan lokasi kepada masyarakat tersebut.
"Perlu diketahui bahwa pemboran tanpa izin yang dilakukan di lahan masyarakat tersebut tidak terdapat kegiatan eksplorasi/eksploitasi oleh perusahaan," kata Rizal.
Sehubungan dengan terus maraknya kegiatan pemboran tanpa izin tersebut, pihak Pertamina EP Asset 1 katanya terus mendorong Pemprov Jambi untuk mengaktifkan kembali tim terpadu yang telah dibentuk oleh Gubernur Jambi dan mendorong peran serta Pemerintah pusat (Kementerian ESDM) agar permasalahan illegal drilling dapat tuntas secara efektif dan efisien.
Rizal juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2017 hingga saat ini, Pertamina EP sebagai bagian dari Tim Terpadu telah melakukan kegiatan penutupan 49 sumur ilegal dimana kontribusi Pertamina EP dalam kegiatan tersebut adalah dalam hal teknis penutupan sumur-sumur illegal.
"Tidak hanya berkontribusi dalam hal teknis penutupan sumur, bahkan Pertamina EP juga telah menyalurkan program CSR di sekitar wilayah terdampak sebagai salah satu upaya Pertamina EP untuk terus bersinergi dengan masyarakat sekitar," kata Rizal menambahkan.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan mengeksploitasi migas yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (dalam hal ini, UU No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi), dimana kegiatan tersebut merupakan perbuatan pidana," kata Pertamina EP Asset 1 Legal dan Relation Manager, Rizal Rukhaidan, Minggu.
Rizal menjelaskan, Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) migas merupakan hak ekslusif sub-surface (bawah permukaan tanah) yang diberikan oleh negara kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Jika KKKS ingin melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi migas di WKP yang di atas permukaan tanah merupakan lahan masyarakat, seperti berdiri bangunan rumah, sawah, kebun dan lainnya, maka KKKS perlu melakukan pembebasan lokasi kepada masyarakat tersebut.
"Perlu diketahui bahwa pemboran tanpa izin yang dilakukan di lahan masyarakat tersebut tidak terdapat kegiatan eksplorasi/eksploitasi oleh perusahaan," kata Rizal.
Sehubungan dengan terus maraknya kegiatan pemboran tanpa izin tersebut, pihak Pertamina EP Asset 1 katanya terus mendorong Pemprov Jambi untuk mengaktifkan kembali tim terpadu yang telah dibentuk oleh Gubernur Jambi dan mendorong peran serta Pemerintah pusat (Kementerian ESDM) agar permasalahan illegal drilling dapat tuntas secara efektif dan efisien.
Rizal juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2017 hingga saat ini, Pertamina EP sebagai bagian dari Tim Terpadu telah melakukan kegiatan penutupan 49 sumur ilegal dimana kontribusi Pertamina EP dalam kegiatan tersebut adalah dalam hal teknis penutupan sumur-sumur illegal.
"Tidak hanya berkontribusi dalam hal teknis penutupan sumur, bahkan Pertamina EP juga telah menyalurkan program CSR di sekitar wilayah terdampak sebagai salah satu upaya Pertamina EP untuk terus bersinergi dengan masyarakat sekitar," kata Rizal menambahkan.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019