Jakarta, (Antaranews Jambi) - Presiden Joko Widodo meminta agar Polri membersihkan para mafia bola yang diduga menjadi pelaku pengaturan skor dalam sepak bola Indonesia.
"Itu sudah menjadi kewenangan Polri untuk menyelesaikan ini. Jadi kalau saya ya, selesaikan sampai tuntas agar sepak bola kita benar-benar bersih," kata Presiden Joko Widodo di Gelanggang Remaja Pasar Minggu, Jakarta pada Jumat.
Hingga saat ini, Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Mabes Polri sudah menetapkan setidaknya 15 orang tersangka terduga pelaku pengaturan skor.
"Yang juara juga betul-betul juara agar jangan sampai kita sudah terlanjur wah (euforia kemenangan) wah juara, juara, tapi ternyata (hasil pengaturan skor). Ternyata banyak pengaturan skor. Itu yang saya kira dituntaskanlah sampai rampung," tegas Presiden.
Terbaru Satgas Anti Mafia Bola menetapkan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka dalam kasus perusakan dokumen yang diduga penyidik berkaitan dengan kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia.
Atas penetapan Joko Driyono sebagai tersangka itu, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pun berniat untuk menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB).
"Perkara nanti PSSI mau kongres, ya itu AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) silakan sesuai aturan FIFA dan AD/ART PSSI sendiri," ungkap Presiden.
Terkait dengan siapa calon Ketua Umum PSSI menggantikan Edi Rachmayadi yang mengundurkan diri, Presiden juga mempersilakan PSSI menyelesaikannya sendiri.
"Ya itu urusannya PSSI lah," tambah Presiden.
Joko Driyono menjadi tersangka perusakan dan pencurian barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI pada 14 Februari 2019.
Satgas Antimafia Bola menduga Joko menugaskan tiga orang untuk mengambil serta melakukan perusakan barang bukti pada lokasi yang sudah dipasangi garis polisi.
Joko dikenakan beberapa pasal yaitu Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Lalu Pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan pada Pasal 232 KUHP dan Pasal 233 KUHP.
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor.
Mereka adalah mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
"Itu sudah menjadi kewenangan Polri untuk menyelesaikan ini. Jadi kalau saya ya, selesaikan sampai tuntas agar sepak bola kita benar-benar bersih," kata Presiden Joko Widodo di Gelanggang Remaja Pasar Minggu, Jakarta pada Jumat.
Hingga saat ini, Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Mabes Polri sudah menetapkan setidaknya 15 orang tersangka terduga pelaku pengaturan skor.
"Yang juara juga betul-betul juara agar jangan sampai kita sudah terlanjur wah (euforia kemenangan) wah juara, juara, tapi ternyata (hasil pengaturan skor). Ternyata banyak pengaturan skor. Itu yang saya kira dituntaskanlah sampai rampung," tegas Presiden.
Terbaru Satgas Anti Mafia Bola menetapkan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka dalam kasus perusakan dokumen yang diduga penyidik berkaitan dengan kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia.
Atas penetapan Joko Driyono sebagai tersangka itu, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pun berniat untuk menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB).
"Perkara nanti PSSI mau kongres, ya itu AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) silakan sesuai aturan FIFA dan AD/ART PSSI sendiri," ungkap Presiden.
Terkait dengan siapa calon Ketua Umum PSSI menggantikan Edi Rachmayadi yang mengundurkan diri, Presiden juga mempersilakan PSSI menyelesaikannya sendiri.
"Ya itu urusannya PSSI lah," tambah Presiden.
Joko Driyono menjadi tersangka perusakan dan pencurian barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI pada 14 Februari 2019.
Satgas Antimafia Bola menduga Joko menugaskan tiga orang untuk mengambil serta melakukan perusakan barang bukti pada lokasi yang sudah dipasangi garis polisi.
Joko dikenakan beberapa pasal yaitu Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Lalu Pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan pada Pasal 232 KUHP dan Pasal 233 KUHP.
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor.
Mereka adalah mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019