Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menahan dua orang tersangka pelaku kasus mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Bungo.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Selasa, mengatakan kedua tersangka pelaku akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bungo pada Kamis (4/9).
Andri menjelaskan kasus mafia tanah ini melibatkan dua orang honorer ATR/BPN Bungo berinisial RV dan RZ.
"Saat ini keduanya sudah ditahan di Polda Jambi," katanya.
Selain kedua tersangka ini, polisi sebelumnya juga telah menetapkan tersangka utama yang perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Bungo.
"Terhadap tersangka utama juga di sana (Kejaksaan Bungo)," katanya.
Perkara mafia tanah di Kabupaten Bungo yang melibatkan oknum pegawai BPN ini menjadi atensi Polda Jambi hingga Menteri ATR/ BPN Agus Harimurti Yudhoyono.
Saat kunjungannya ke Jambi beberapa waktu lalu, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti mengatakan pihaknya memberikan penegakan keadilan secara menyeluruh terkait perkara mafia tanah termasuk kepada internal ATR/BPN yang terlibat.
AHY menegaskan bila pihaknya terlibat mafia tanah, maka itu hanya oknum pegawai sebab masih banyak pegawai BPN yang berintegritas dalam menjalankan tugas.
Dia memastikan akan memberikan sanksi kepada seluruh oknum pegawai baik pusat dan daerah yang terlibat pada kasus mafia tanah.
Pada kasus mafia tanah ini, Polda Jambi telah memeriksa 12 orang saksi dan berbagai dokumen. Sementara itu, terhadap dua oknum pegawai BPN tersebut telah dilakukan pemecatan.
Selain dua oknum pegawai BPN, polisi sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka pelaku lainnya.
Polda Jambi tahan tersangka pelaku mafia tanah
Rabu, 4 September 2024 16:19 WIB