Jambi,  (Antara) - Kepolisian resort (Polres) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) bersama pihak terkait berhasil menggagalkan  penyelundupan satwa dilindungi  dan hewan yang diawetkan untuk di kirim ke Singapura melalui jalur laut di perairan timur Provinsi Jambi.

Tim berhasil mengamankan sebanyak 25 satwa langka dan dilindungi yang hendak diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut Jambi menuju Batam dan kemudian di Malaysia, kata Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Agus Desri Sandi, Sabtu.

Kasus itu berhasil diungkap dan kini pelaku berikut barang buktinya diamankan Polres Tanjung Jabung Timur. Diperkirakan  omset dari perdagangan gelap tersebut negara dirugikan miliaran rupiah.

Terbongkarnya sindikat perdagangan satwa jaringan internasional tersebut bermula, saat Polres Tanjung Jabung Timur menggelar tindakan prefentif razia di kawasan jalan lintas jambi perbatasan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung  Barat, tepatnya di Keluarahan Simpang Tuan, Mendahara Ulu.

Dalam razia tersebut, petugas mendapati sebuah mobil dengan dua orang penumpang yang membawa atau mengangkut 25 hewan jenis burung dan kera dalam sebuah kandang, kata Agus Desri Sandi.

Dari  hasil pemeriksaan polisi beberapa diantarainya hewan dan binatang yang sudah diawetkan. .

"Hasil pemeriksaan barang bukti dan keterangan pelaku ada 13 ekor burung kakak tua dengan kondisi hidup, 11 hewan yang diawetkan seperti burung cendrawasih dan seekor monyet jambul emas," kata Agus Desri Sandi.

Mobil yang dikemdaraai pelaku tersebut hendak menuju ke Batam melalui Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebelum akhirnya berhasil kita amankan, kata Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Agus Desri Sandi.

Dikatakannya lagi, dalam penagkapan tersebut, polisi mengamankan  dua orang pelaku yaitu ER dan SA. Keduanya memiliki peran yang berbeda beda.

ER berperan sebagai pembawa (kurir) dan SA merupakan pengemudi travel yang mana kendaraanya disewa  oleh SA untuk membawa satwa tersebut.

Dari hasil keterangan ER dari hasil penjualan satwa tersebut dirinya mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu per ekor burung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka aksi ini bukan kali pertama karena sudah dilakukannya dua kali, dengan cara yang sama.

Dengan kejadian tersebut kedua tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 A dan B junyo pasal 40 ayat 2 UU RI no 5 tahun 1990 tentang konservasi dan lingkungan hayati.

Disamping itu Polres Tanjab Timur, juga tengah melakukan pengembangan. Dugaan sementara, satwa ini berasal dari Jawa dan Jambi khususnya Tanjab Timur hanya jalur penyelundupan menuju Batam dan selanjutnya dibawa ke Luar Negeri Malaysia.

Di Jambi sendiri masih dikembangkan adanya keterlibatan tersangka lainnya dan bahkan berdasarkan informasi, tim Polres Tanjab Timur juga melakukan pengejaran hingga ke Batam untuk membongkar sindikat penyelundupan satwa dilindungi ini.

Polisi masih kembangkan kasus ini dan mudah-mudahan cepat terungkap pelaku lainnya.***
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019