Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari siap menyalurkan Dana Desa (DD) tahap pertama yang akan dicairkan pada April 2019, seiring menunggu regulasi atau aturan yang tepat dari Kementerian Desa, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari, M Azan di Muarabulian, Kamis mengatakan belum disalurkannya DD tersebut disebabkan oleh regulasi atau aturan penyaluran DD yang belum diterima oleh pemerintah daerah itu. 

Terkait hal tersebut, pemerintah daerah itu bakal menghadiri rapat finalisasi tentang regulasi dana desa yang digelar di Kota Bandung pada Maret mendatang. Pembahasan rapat tersebut mengenai regulasi yang tepat terkait penyaluran DD.

"Kita telah menerima surat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mengikuti rapat itu dan hasilnya nanti akan disosialisasikan ke desa-desa pada 6 hingga 7 Maret 2019," kata M Azan.

Nantinya regulasi penyaluran DD tersebut akan disesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur terkait penyaluran DD. Secara anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) maupun DD daerah itu sudah dipersiapkan. 

Tapi dalam penyaluranya masih menunggu regulasi tersebut. Sehingga Perturan Bupati yang dirancang tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi. Pemerintah daerah itu menargetkan Perbup terkait penyaluran DD tersebut bakal rampung pada maret 2019. Saat ini, tim pembahasan Perbup dari pemerintah daerah tengah melakukan pembahasan. 

"Ketika semuanya sudah selesai, pada April mendatang baru dana desa bisa disalurkan ke kas desa masing-masing," kata M Azan. 

Besaran DD pemerintah daerah itu yang bakal disalurkan pada 2019 mencapai Rp98 miliar atau terjadi peningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp8 miliar. Dana tersebut bakal disalurkan ke-110 desa yang ada di kabupaten itu.

Penyaluran DD tersebut bakal dilakukan dalam dua tahapan. Berbeda pada tahun-tahun sebelumnya yang disalurkan dalam tiga tahapan.

 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Nanang Mairiadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019