DPRD Provinsi Jambi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelanggaraan Perlindungan Anak dan Perempuan melalui sidang paripurna di gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa.

Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Jambi didampingi Wakil Ketua DPRD, Chumaidi Zaidi dan Sufardi Nurzain serta diihadiri Gubernur Jambi, Fachrori Umar.

Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD yang membahas Ranperda tersebut, melalui Ketua Pansus II, Eka Marlina, mengatakan Ranperda tersebut telah melalui tahap pembahasan. Baik pembahasan tingkat pertama melalui pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD, pembahasan internal pimpinan dan anggota Pansus, pembahasan intensif bersama OPD dan pihak-pihak terkait.

Selanjutnya Pansus II melakukan kunjungan kerja, baik dalam maupun luar daerah, serta konsultasi ke kementerian terkait yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, yang dapat memberikan masukan, saran dan penyempurnaan penyusunan Ranperda, serta hasil fasilitasi terhadap rancangan peraturan daerah provinsi Jambi tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Produk Hukum Daerah.

Eka menjelaskan, pesatnya arus globalisasi dan dampak negatif dari perkembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi, memunculkan fenomena baru kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan serius yang semakin meningkat dari waktu ke waktu dan secara signifikan mengancam dan membahayakan jiwa perempuan dan anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang perempuan dan anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan dan ketertiban masyarakat

Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) mengungkapkan dalam setiap tahunnya telah terjadi 3.700-an atau sebanyak 13-15 kasus kekerasan terhadap anak dalam setiap harinya.

Sementara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) mencatat jumlah kekerasan (baik fisik maupun psikis) terhadap perempuan dan anak pada 2017 mencapai 8.361 kasus. Dengan rincian korban berjenis kelamin perempuan sebanyak 7.080 orang sementara untuk laki-laki sebanyak 1.957.

Untuk kekerasan seksual sendiri, data Kemen-PPPA menunjukkan ada sekitar 3.063 kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak.

Sedangkan di Provinsi Jambi, tindak kekerasan terhadap anak terjadi peningkatan pada tahun 2015 sebanyak 60 kasus, 2016 terdapat 123 kasus dan pada tahun 2017 sampai bulan Juli telah terjadi 37 kasus, dan bahkan hingga sekarang belum menunjukkan penurunan yang signifikan.

"Kondisi itu Pansus II temukan pada kunjungan ke daerah di Kabupaten Bungo dan Tebo," kata Eka.

Adapun kasus tindak kekerasan tersebut dikategorikan dalam empat jenis, yakni kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran, yang paling menonjol adalah kekerasan seksual terhadap anak yang berjumlah 30 orang.

"Bertolak dari hal di atas tersebut, guna menghindari kerancuan dan untuk memperoleh efektifitas dalam perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Jambi, perlu disusun payung hukum berupa Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, sehingga masing-masing pihak yang terlibat dalam mewujudkan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan dapat terkoordinasi, terpadu dan tersistematisasi dengan baik," kata Eka menjelaskan.

Senada hal di atas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menyambut baik sekaligus memberikan masukan berkaitan dengan penyusunan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di Provinsi Jambi.

Di samping itu, berdasarkan hasil pembahasan secara komprehensif antara Pansus II bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi, sebagai leading sektor, serta memedomani hasil fasilitasi Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor surat 188.34./928/OTDA pada 8 Februari 2019, dengan telah melalui pendalaman dan penajaman baik dari yuridis formal maupun materil, secara keseluruhan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak terdiri dari 10 Bab dengan 37 Pasal.

Ruang lingkup Ranperda itu yakni, bentuk-bentuk kekerasan, hak perempuan dan anak, kewajiban dan tanggung jawab, penyelenggaraan perlindungan, kerja sama daerah, pembinaan dan pengawasan, pendanaan dan sanksi.

Pansus II DPRD Provinsi Jambi juga merekomendasikan agar pemerintah kabupaten/kota dapat menjadikan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai acuan dalam pembuatan Perda serupa di tingkat Kabupaten, sesuai kewenangan masing-masing.

Kemudian agar pelaksanaan ranperda tersebut dapat lebih efektif, efisien dan implementatif dan segera disusun berbagai Peraturan Gubernur yang mendukung pelaksanaan Ranperda tersebut di atas, dengan tetap mempertimbangkan aspek kewenangan dan kemampuan keuangan daerah.

"Seluruh OPD dan Instansi Pemerintah yang terkait diharapkan dapat meningkatkan komunikasi dan koordinasi untuk melaksanakan Ranperda tersebut di atas demi terwujudnya penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak secara berkelanjutan," katanya menambahkan.***

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019