Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jambi menggelar orientasi pembiayaan pelayanan KB melalui INA-CBGs Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTP) di Grand Hotel Kota Jambi, Rabu.

Orientasi pembiayaan pelayanan KB tersebut dihadiri seluruh OPD-KB se-Provinsi Jambi dan digelar 20-21 Maret

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi, Mukhtar Bakti yang membuka langsung kegiatan tersebut mengatakan sistem Jaminan Sosial Nasional mengamanatkan Negara untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi seluruh penduduk Indonesia.

Di dalam Undang-undang itu secara jelas dan eksplisit menyatakan di penjelasan pasal 22 bahwa pelayanan keluarga berencana diintegrasikan dalam struktur jaminan kesehatan yang merupakan bagian dari upaya pelayanan promotif dan preventif.

Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya. Dengan semangat terciptanya universal health care coverage bagi seluruh penduduk Indonesia di tahun 2019 ini.

"Tentu kita sangat berharap agar mobilisasi sumber daya yang ada dapat memperbaiki status kesehatan bangsa dan mengurangi ketimpangan penguasaan akses layanan kesehatan. Skema jaminan ini juga bertujuan untuk memastikan pendekatan pelayanan KB berbasis pada pemenuhan hak (rights based approach) yang menjunjung tinggi aspek kepuasan dan kualitas layanan," kata Mukhtar.

Mukhtar menjelaskan, hal yang perlu menjadi perhatian dan memungkinkan dapat dibahas, yakni untuk mengendalikan pelayanan keluarga berencana di setiap fasilitas kesehatan, BKKBN memberikan nomor registrasi kepada fasilitas kesehatan yang setidaknya mampu memberikan pelayanan KB suntik, pil dan kondom (Faskes KB sederhana).

Pengendalian ini termasuk pendistribusian alat dan obat kontrasepsi serta sarana penunjang pelayanan, pelatihan medis dan non medis, pelayanan kontrasepsi termasuk pencatatan dan pelaporan dan penyediaan berbagai kartu, register dan formulir pencatatan serta pelaporan pelayanan kontrasepsi. Kemudian pemberian nomor registrasi K/o/KB dilakukan setiap awal tahun, sementara jika ada pembaharuan/penambahan data fasilitas kesehatan KB ini dapat dilakuan setiap saat melalui aplikasi SIGA.

"Kami sangat berharap agar ke depan dapat dikembangkan sebuah sistem informasi yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi antara BKKBN dan BPJS Kesehatan untuk mensinkronkan kedua informasi ini agar dapat dijamin kebutuhan alat dan obat kontrasepsi dan sumber daya lainnya di setiap fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan BKKBN," katanya menjelaskan.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi, Mukhtar Bakti bersama Sekretaris BKKBN Provinsi Jambi, Irzal, memberikan pengarahan dalam orientasi pembiayaan pelayanan KB melalui INA-CBGs Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTP) di Grand Hotel Kota Jambi, Rabu (20/3). (Foto/Dodi Saputra)


Selanjutnya kata Mukhtar dalam hal memastikan pelayanan keluarga berencana benar-benar dapat dinikmati oleh setiap peserta JKN (PUS) di setiap fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan namun fasilitas kesehatan tersebut belum dapat memberikan pelayanan keluarga berencana, kami sangat berharap agar BPJS Kesehatan dapat mempertimbangkan agar fasilitas kesehatan bersangkutan wajib hukumnya untuk memiliki jaringan dengan Praktik Bidan Mandiri yang mampu memberikan pelayanan keluarga berencana secara lengkap.

Kemudian dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan telah ditegaskan bahwa pelayanan keluarga berencana merupakan salah satu paket manfaat di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Hal ini berarti bahwa pelayanan tubektomi interval telah dapat diklaimkan. Untuk itu perlu dilakukan penguatan sistem rujukan yang dapat mengakomodasi pelayanan jenis ini di rumah sakit/klinik utama yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan BKKBN.

Dalam hal menjamin kebutuhan alat dan obat kontrasepsi (alokon) di fasilitas kesehatan, alur kendali pengelolaan alokon dari pusat sampai pada titik layanan kontrasepsi harus diperkuat. Sebagaimana lampiran Undang-undang Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah telah mengatur pembagian kewenangan pusat-daerahyang menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat akan bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penyediaan alat dan obat kontrasepsi untuk kebutuhan PUS nasional.

Sedangkan pemerintah kabupaten dan kota bertanggung jawab dalam pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi serta pelaksanaan pelayanan KB di daerah.

"Saat ini BKKBN Provinsi Jambi memiliki sembilan unit Mobil Unit Pelayanan (MUYAN) yang tersebar di kabupaten/kota. Mobil Unit Pelayanan ini memungkinkan pelayanan kesehatan dan keluarga berencana dilakukan sesuai dengan standar minimal pelayanan seperti konseling, pelayanan IUD-implan, pemeriksanaan pap smear/IVA dan vasektomi," kata Mukhtar.

Untuk menjangkau peserta JKN yang berada di tempat tanpa fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sarana kesehatan ini dapat diberdayagunakan melalui pemberian kompensasi yang diatur dalam pasal 30 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

"Dengan semangat jaminan pelayanan semesta dan pelayanan kesehatan yang berkeadilan saya berharap penjangkauan pelayanan kesehatan secara aktif dapat diatur dalam ketetapan Menteri Kesehatan sebagai upaya perlindungan pelayanan kesehatan bagi semua khususnya peserta JKN," katanya lagi.

Mukhtar menambahkan, diselenggarakannya pertemuan orientasi ini agar semua pemangku kepentingan dapat memahami bagaimana pembiayaan KB melalui INA CBGs di Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan Lanjutan (FKTRL) dan dapat memberikan sinergitas persepsi bagi yang berkecimpung dalam proses pembiayaan pelayanan KB melalui INA CBGs.***
Nara sumber memberikan pemaparan kepada peserta orientasi pembiayaan pelayanan KB melalui INA-CBGs Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTP) di Grand Hotel Kota Jambi, Rabu (20/3). (Foto/Dodi Saputra)

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019