Jaksa Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi menahan ketiga tersangka dugaan korupsi layanan Kredit Serba Guna Mikro (KSM) 2013-2015 di Bank Mandiri Jambi yang merugikan negara senilai Rp2,6 miliar karena para pelaku menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan kemudahan kredit di bank tersebut.

Ketiga tersangka yakni Toni Candra selaku mantan Mikro Kredit Sales (MKS) Bank Mandiri, Irfan Rakhmadani (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi Jambi dan Farida (PNS DPM PTSP Provinsi Jambi) ditahan untuk 20 hari ke depan setelah berkas perkara mereka dilimpahkan dari penyidik Polda Jambi ke jaksa Kejati Jambi, kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Paratani, di Jambi Senin.

Ketiga tersangka tersebut terlibat dalam kasus dugaan tersangka korupsi pada layanan Kredit Serba Guna Mikro (KSM) tahun 2013 hingga 2015 pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Jambi Samratulangi yang diselidiki oleh Polda Jambi.

Kasus itu akan ditangani oleh Jaksa I Putu Eka Suyantha, Insyayadi, Riachad SP Sihombing, Fachrul Rozi, Hakim Albana, Ferdy, Safei, dan Putri Dewinta Yusuf.

Ketiga tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas IIA Jambi untuk mempermudah proses penyidikan di Kejaksaan dan nantinya akan diperpanjang sebelum dilimpahkan.

Sebelumnya kasus ini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi sebelumnya menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas layanan Kredit Serbaguna Mikro (KMS) di Bank Mandiri Jambi yang merugikan negara Rp3,482 miliar pada 2013.

Kasus pemberian fasilitas layanan KMS di Bank Mandiri kepada pegawai Badan Penanaman Modal Daerah dan Pusat Pelayanan Terpadu (BPMD dan PPT) Jambi menetapkan lima orang tersangka, kelima tersangka yang telah merugikan negara Rp3,482 miliar tersebut adalah Farida selaku bendahara gaji BPMD dan PPT Provinsi Jambi, Irfan Rakhmadani Kasi informasi BPMD PPT Jambi dan kemudian Toni Chandra selaku pegawai Bank Mandiri, Nana Suryana sebagai Kepala kantor cabang Bank Mandiri dan Haris Fadilah pegawai Bank Mandiri.

Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi 2013 dimana Bank Mandiri Kantor Cabang Perwakilan (KCP) Jambi melakukan kerjasama dengan Dinas BPMD dan PPT Provinsi Jambi yang melakukan kerjasama untuk mendapatkan bantuan kredit. Pada 2013, ada sebanyak 24 pegawai BPMD dan PPT Provinsi Jambi mengajukan permohonan kredit secara kolektif dan proses pengajuan kredit dilakukan melalui bendahara.

Kemudian pada 2015, dilakukan audit internal oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terhadap nasabah yang mengajukan kredit dan hasilnya ditemukan ada 17 nasabah yang mengajukan pinjaman atau kredit dengan menggunakan modus menggunakan dokumen data fiktif. Kemudian Bank Mandiri melaporkan kasus itu ke Polda dan dilakukan penyelidikan hingga ditemukan kasus kredit yang mengguna data palsu atau fiktif.

Penyelidik kepolisian menemukan barang bukti dokumen palsu atau fiktif berupa KTP, KK, Surat Nikah SK CPNS, Taspen dan SK PNS serta alamat nasabah yang ternyata bukan sebenarnya atau tidak terdata pada Dinas Dukcapil Kota Jambi dan setelah dilakukan penyelidikan dan diaudit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar dan atas perbuatannya dikenakan pasal 2 dan 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tipikor.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019