Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan tahun 2018.
Tiga tersangka tersebut, diduga sebagai penerima suap, yakni hakim di PN Balikpapan Kayat (KYT). Sedangkan diduga sebagai pemberi suap, yaitu Sudarman (SDM) seorang swasta dan Jhonson Siburian (JHS) seorang advokat.
"Ditahan untuk 20 hari pertama, Sudarman di Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama, Jhonson di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Kayat di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Dalam konstruksi perkara kasus itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan pada 2018, Sudarman dan dua terdakwa lain disidang di PN Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.
"Setelah sidang, KYT bertemu dengan JHS yang merupakan pengacara SDM dan menawarkan bantuan dengan 'fee' Rp500 juta jika ingin SDM bebas," ucap Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
Syarif mengatakan, Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat tersebut, namun ia menjanjikan akan memberikan Rp500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual.
"Untuk memberikan keyakinan pada KYT, SDM sampai menawarkan agar KYT memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual. Namun KYT menolak dan meminta 'fee' diserahkan dalam bentuk tunai saja," kata Syarif.
Selanjutnya pada Desember 2018, Sudarman dituntut 5 tahun penjara.
"Beberapa hari kemudian masih di bulan Desember 2018, SDM diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima. Akibat putusan tersebut, SDM dibebaskan," ucap Syarif.
Sekitar satu bulan setelah pembacaan putusan itu, lanjut Syarif, karena uang belum diserahkan atau pada Januari 2019, Kayat menagih janji Sudarman melalui Jhonson.
"Tanggal 2 Mei 2019, JHD bertemu KYT di PN Balikpapan. KYT menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo, menagih janji 'fee' dan bertanya 'oleh-olehnya mana,", ungkap Syarif.
Kemudian, pada 3 Mei 2019, kata dia, karena sudah mendapatkan uang muka dari pihak pembeli tanahnya, Sudarman mengambil uang sebesar Rp250 juta di sebuah bank di Balikpapan.
"Dari jumlah tersebut, Rp200 juta dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan Rp50 juta dimasukkan dalam tas," tuturnya.
Kemudian, Sudarman menyerahkan uang Rp200 juta kepada Jhonson dan Rosa Isabela (RIS) yang merupakan staf Jhonson untuk diberikan kepada Kayat di restoran padang.
"Selanjutnya, pada 4 Mei 2019, RIS dan JHS menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada KYT di PN Balikpapan. Sedangkan Rp100 juta lainnya ditemukan di kantor JHS," kata Syarif.
Tiga tersangka tersebut, diduga sebagai penerima suap, yakni hakim di PN Balikpapan Kayat (KYT). Sedangkan diduga sebagai pemberi suap, yaitu Sudarman (SDM) seorang swasta dan Jhonson Siburian (JHS) seorang advokat.
"Ditahan untuk 20 hari pertama, Sudarman di Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama, Jhonson di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Kayat di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Dalam konstruksi perkara kasus itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan pada 2018, Sudarman dan dua terdakwa lain disidang di PN Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.
"Setelah sidang, KYT bertemu dengan JHS yang merupakan pengacara SDM dan menawarkan bantuan dengan 'fee' Rp500 juta jika ingin SDM bebas," ucap Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
Syarif mengatakan, Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat tersebut, namun ia menjanjikan akan memberikan Rp500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual.
"Untuk memberikan keyakinan pada KYT, SDM sampai menawarkan agar KYT memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual. Namun KYT menolak dan meminta 'fee' diserahkan dalam bentuk tunai saja," kata Syarif.
Selanjutnya pada Desember 2018, Sudarman dituntut 5 tahun penjara.
"Beberapa hari kemudian masih di bulan Desember 2018, SDM diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima. Akibat putusan tersebut, SDM dibebaskan," ucap Syarif.
Sekitar satu bulan setelah pembacaan putusan itu, lanjut Syarif, karena uang belum diserahkan atau pada Januari 2019, Kayat menagih janji Sudarman melalui Jhonson.
"Tanggal 2 Mei 2019, JHD bertemu KYT di PN Balikpapan. KYT menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo, menagih janji 'fee' dan bertanya 'oleh-olehnya mana,", ungkap Syarif.
Kemudian, pada 3 Mei 2019, kata dia, karena sudah mendapatkan uang muka dari pihak pembeli tanahnya, Sudarman mengambil uang sebesar Rp250 juta di sebuah bank di Balikpapan.
"Dari jumlah tersebut, Rp200 juta dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan Rp50 juta dimasukkan dalam tas," tuturnya.
Kemudian, Sudarman menyerahkan uang Rp200 juta kepada Jhonson dan Rosa Isabela (RIS) yang merupakan staf Jhonson untuk diberikan kepada Kayat di restoran padang.
"Selanjutnya, pada 4 Mei 2019, RIS dan JHS menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada KYT di PN Balikpapan. Sedangkan Rp100 juta lainnya ditemukan di kantor JHS," kata Syarif.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019