Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa satu orang aparatur sipil negara Kementerian Perhubungan bernama Aziz Okta R. sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan paket pekerjaan enam perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022.
"Saksi hadir didalami terkait perannya dalam pengaturan lelang dan didalami terkait penerimaan atas pengaturan lelang paket tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Pemeriksaan itu berlangsung pada Selasa (12/11) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Masih terkait perkara tersebut, penyidik KPK pada Senin (11/11) juga memeriksa satu orang pegawai pemerintah nonpegawai negeri pada Kementerian Perhubungan bernama Sendy Saputra.
"Saksi hadir dan didalami terkait pengaturan lelang dan fee proyek," kata Tessa.
Penyidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Juli 2020–Januari 2023 Yosep Ibrahim terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam pengaturan lelang dan pemberian fee ke beberapa pihak.
Penyidik KPK sebelumnya juga memeriksa Plt. Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Junaidi Nasution. Yang bersangkutan diperiksa penyidik terkait pengetahuannya tentang pengaturan lelang dan pemberian fee kepada beberapa pihak serta ada tidaknya kebijakan organisasi untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.
Selain itu penyidik KPK juga turut memeriksa Sekretaris Perusahaan PT KA Properti Manajemen Edy Kuswoyo (EK) sebagai saksi dalam perkara yang sama.
KPK terus mengusut dan mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.
Kasus itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa bagian tengah, bagian barat, dan bagian timur, Sumatera dan Sulawesi.
Kasus di DJKA diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.
Penyidikan perkara itu terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi.
Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.