Kepolisian Resor Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung menertibkan tambang bijih timah beroperasi di kawasan Marbuk yang merupakan lokasi terlarang karena daerah resapan air untuk mengantisipasi terjadi banjir.

"Ada puluhan ponton tambang timah inkonvensional (mesin pengeruk timah) yang kami tertibkan saat beroperasi di kawasan Marbuk," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Edison Ludy Bard Sitanggang yang memimpin langsung operasi penertiban itu, di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, ada beberapa alasan kenapa para penambang tersebut ditertibkan, yaitu mereka menambang secara sporadis tanpa memperhatikan dampak lingkungan.

"Kemudian mereka menambang di daerah resapan air dan daerah aliran sungai, sehingga jika terus dieksplorasi maka jelas berdampak terjadi banjir yang menimpa ratusan rumah di Kelurahan Berok," ujarnya.

Kemudian, kata dia, kawasan tersebut merupakan lokasi eks PT Koba Tin yang merupakan timah cadangan negara yang tentu saja tidak boleh dieksploitasi secara sporadis.

"Ini penertiban yang sudah kesekian kalinya dan sekarang kami melakukan tindakan lebih tegas, peralatan tambang mereka dibongkar paksa, dan hari ini Marbuk harus bersih dari aktivitas tambang," ujarnya pula.

Marbuk merupakan kawasan pertambangan bijih timah sampai saat ini secara legalitas masih milik PT Koba Tin yang sudah ditinggalkan sejak lama.

Kawasan tersebut sengaja "diisolasi" dari kegiatan penambangan bijih timah, karena secara tata ruang kota sangat rawan untuk dieksploitasi karena dampaknya membuat Kelurahan Berok terancam tenggelam akibat banjir bandang.

Kawasan Marbuk, Kinari, dan Pungguk merupakan lokasi yang memiliki cadangan timah cukup tinggi, namun berada di titik nol Kecamatan Koba dan menjadi daerah resapan air.

Jika terus ditambang, maka menimbulkan dampak cukup besar, terutama banjir yang merendam satu kelurahan akibat meluap Sungai Berok karena terjadi pendangkalan akibat limbah tambang di hulu sungai.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019