Pemerintah Kota Jambi membatasi penggunaan kantong plastik di tingkat swalayan karena sampah plastik yang sulit terurai dapat meracuni lingkungan dan memicu penyakit kanker.
“Pembatasan penggunaan kantong plastik ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Walikota nomor 61 tahun 2018 tentang pembatasan sampah plastik, dan sosialisasi pembatasan penggunaan kantong plastik ini telah kita mulai sejak bulan Januari lalu, saat ini kita lakukan evaluasi tahap kedua,” kata Wakil Wali Kota Jambi Maulana, Jumat
Selain dapat memicu kanker, pembatasan penggunaan kantong plastik tersebut merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah kota itu untuk mengurangi beban timbunan sampah. Hingga tahun 2025 ditargetkan timbunan sampah di kota itu dapat berkurang hingga 30 persen. Dimana saat ini dalam satu hari timbunan sampah berkisar 450 ton hingga 600 ton.
Pembatasan penggunaan kantong plastik di kota itu dilakukan secara bertahap. Saat ini pemerintah kota menyasar kepada pelaku-pelaku usaha pusat perbelanjaan, dan pengusaha bakery yang telah memiliki konsumen yang cukup besar.
Pada 1 Juli 2019 mendatang, 40 pelaku usaha pusat perbelanjaan dan pengusaha bakery di kota itu berkomitmen untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik. Penggunaan kantong plastik akan diganti dengan penggunaan kantong-kantong ramah lingkungan atau dapat menggunakan kantong yang dapat dipakai secara berulang.
“Komitmen pelaku usaha ini akan dipantau dalam tiga bulan ke depan, jika pelaku usaha melanggar komitmen maka akan diberi sanksi berupa sanksi administrasi, setelah tiga bulan jika masih melanggar maka akan ditindak tegas,” kata Maulana.
Pelaku usaha di kota itu pun pro aktif dan cukup antusias menyuarakan pembatasan penggunaan kantong plastik. Pelaku usaha meminta kepada pemerintah untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku usaha yang melanggar komitmen tersebut.
“Tidak ada toleransi lagi, bagi pelaku usaha yang melanggar silahkan ditindak tegas, begitu juga dengan kita, kalau terbukti melanggar silahkan ditindak. Harapannya tidak ada lagi pelaku usaha yang menggunakan kantong plastik yang tidak ramah lingkungan,” kata General Afair Lippo Plaza Jambi, Zirmanto.
Setelah sosialisasikan dan bangun komitmen dengan pelaku usaha pusat perbelanjaan dan pengusaha bakery, pemerintah kota itu akan kembali melakukan sosialisasi terhadap pengurangan penggunaan kantong plastik terhadap pelaku-pelaku usaha yang berada di swalayan dan pasar-pasar tradisional.
Sosialisasi terhadap pelaku usaha di swalayan dan pasar-pasar tradisional tersebut membutuhkan waktu yang lebih lama. Karena terdapat ribuan pelaku usaha yang berjualan di pasar-pasar tradisional tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
“Pembatasan penggunaan kantong plastik ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Walikota nomor 61 tahun 2018 tentang pembatasan sampah plastik, dan sosialisasi pembatasan penggunaan kantong plastik ini telah kita mulai sejak bulan Januari lalu, saat ini kita lakukan evaluasi tahap kedua,” kata Wakil Wali Kota Jambi Maulana, Jumat
Selain dapat memicu kanker, pembatasan penggunaan kantong plastik tersebut merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah kota itu untuk mengurangi beban timbunan sampah. Hingga tahun 2025 ditargetkan timbunan sampah di kota itu dapat berkurang hingga 30 persen. Dimana saat ini dalam satu hari timbunan sampah berkisar 450 ton hingga 600 ton.
Pembatasan penggunaan kantong plastik di kota itu dilakukan secara bertahap. Saat ini pemerintah kota menyasar kepada pelaku-pelaku usaha pusat perbelanjaan, dan pengusaha bakery yang telah memiliki konsumen yang cukup besar.
Pada 1 Juli 2019 mendatang, 40 pelaku usaha pusat perbelanjaan dan pengusaha bakery di kota itu berkomitmen untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik. Penggunaan kantong plastik akan diganti dengan penggunaan kantong-kantong ramah lingkungan atau dapat menggunakan kantong yang dapat dipakai secara berulang.
“Komitmen pelaku usaha ini akan dipantau dalam tiga bulan ke depan, jika pelaku usaha melanggar komitmen maka akan diberi sanksi berupa sanksi administrasi, setelah tiga bulan jika masih melanggar maka akan ditindak tegas,” kata Maulana.
Pelaku usaha di kota itu pun pro aktif dan cukup antusias menyuarakan pembatasan penggunaan kantong plastik. Pelaku usaha meminta kepada pemerintah untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku usaha yang melanggar komitmen tersebut.
“Tidak ada toleransi lagi, bagi pelaku usaha yang melanggar silahkan ditindak tegas, begitu juga dengan kita, kalau terbukti melanggar silahkan ditindak. Harapannya tidak ada lagi pelaku usaha yang menggunakan kantong plastik yang tidak ramah lingkungan,” kata General Afair Lippo Plaza Jambi, Zirmanto.
Setelah sosialisasikan dan bangun komitmen dengan pelaku usaha pusat perbelanjaan dan pengusaha bakery, pemerintah kota itu akan kembali melakukan sosialisasi terhadap pengurangan penggunaan kantong plastik terhadap pelaku-pelaku usaha yang berada di swalayan dan pasar-pasar tradisional.
Sosialisasi terhadap pelaku usaha di swalayan dan pasar-pasar tradisional tersebut membutuhkan waktu yang lebih lama. Karena terdapat ribuan pelaku usaha yang berjualan di pasar-pasar tradisional tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019