Penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistim zonasi menjadikan distribusi peserta didik di seluruh sekolah lebih merata.

“Permendikbud 20 tahun 2019 tentang PPDB, di mana pada sistim tersebut perengkingannya berdasarkan jarak rumah dengan sekolah. Bukan berdasarkan nilai ujian, sehingga distribusi peserta didik tersebut akan lebih merata,” kata Panitia PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Mawan di Jambi, Selasa.

Seleksi penerimaan peserta didik berdasarkan jarak rumah dengan jarak sekolah. Perengkingan dilakukan dari peserta didik yang jarak rumah dengan sekolah terdekat, hingga terjauh. Namun dalam wilayah yang telah di tetapkan.

Dalam sistim zonasi tersebut, peserta didik hanya dapat memilih satu sekolah dari dua sekolah yang menjadi pilihan. Jika peserta didik tereliminasi dari sekolah yang dipilihnya, maka secara otomatis peserta didik akan terdaftar di sekolah lainnya yang telah ditetapkan.

Selain itu, pada permendikbud nomor 20 tersebut, aturan presentasi penerimaan peserta didik juga berubah. Yang sebelumnya presentasi zonasi ditetapkan sebesar 90 persen menjadi 85 persen. Dan presentasi penerimaan melalui pertimbangan prestasi yang sebelumnya hanya 5 persen menjadi 15 persen. Sehingga peserta didik yang memiliki prestasi gemilang dapat memilih sekolah yang diinginkan. Dan peserta didik yang berprestasi tersebut bebas memilih sekolah dimana saja, namun masih dalam satu provinsi.

“Kalau menggunakan sistim rayonisasi, sekolah-sekolah non unggulan selalu kekurangan peserta didik, namun dengan menggunakan sistim zonasi ini tidak ada lagi sekolah yang kekurangan peserta didik,” kata Mawan.

Meski demikian tidak sedikit peserta didik dan orang tua peserta didik yang mengeluh karena tidak dapat mendaftar di sekolah yang dinginkan.

“Susahnya itu, anak saya inginnya masuk di sekolah lain namun tidak bisa, ditambah lagi saat ini pendaftaran dilakukan secara on line, tambah pusing kita,” kata Rumiati orang tua siswa warga Kelurahan Mayang Mangurai Kota Jambi.

Menurut Rumiati pemerintah harus lebih ekstra memberikan sosialisasi terkait sistim penerimaan peserta didik baru tersebut, karena tidak semua siswa dan orang tua siswa memahami cara melakukan pendaftaran. Terlebih pendaftaran yang dilakukan secara on line.

Rumiati menuturkan, sebelumnya saat hendak mendafatarkan sekolah anak, ia hanya perlu datang kesekolah menanyakan syarat pendaftaran dan setelah syarat lengkap peserta didik sudah dapat didaftarkan. Namun saat hal tersebut tidak lagi dapat dilakukan, karena jika syarat sudah lengkap namun tidak mengetahui cara mendaftar peserta didik belum dapat didaftarkan.

“Karena minim informasi saya mendatangi dinas pendidikan provinsi ini, dan masih harus memahami caranya dulu belum begitu paham,” kata Rumiati.

Saat ini seluruh SMA dan SMK di Kota Jambi telah menggunakan PPDB sistim zonasi secara on line. Sehingga peserta didik dan orang tua dituntut lebih aktif menggali informasi terkait penerimaan peserta didik baru tersebut.

Untuk mendapatkan informasi PPDB sistim zonasi, selain menggali informasi ke dinas pendidikan, peserta didik dapat mengakses akun-akun media sosial dinas pendidikan diantaranya melalui facebook dengan nama akun Disdik Jambi, instagram dengan nama akun Disdikjambi dan Twitter dengan nama akun Disdik_jambi atau melalui laman jambi.siap-ppdb.com

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019