Polda Jambi menerima perwakilan atau temenggung orang rimba atau Suku Anak Dalam (SAD) untuk melakukan dialog dan memberikan penjelasan kepada mereka terkait keluarga atau rekannya yang terlibat kasus hukum dalam perkara kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang telah diamankan polisi terkait penganiayaan, perusakan, dan pencurian terhadap Tim Satgas Karhutla Jambi di Distrik VIII Kabupaten Tanjungjabung Barat pada 13 Juli 2019.
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS yang diwakili Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol M Edi Faryadi, di Jambi, Senin, mengatakan pihak Polda Jambi telah menerima belasan orang warga SAD yang dipimpin beberapa temenggung untuk berdialog terkait rekan mereka yang diamankan polisi dalam kasus SMB.
Para temenggung yang melihat anggotanya yang sedang menjalani proses hukum adalah Tumenggung Tupang, Tumenggung Bujang Hitam, Tumenggung Apung dan Tumenggung Muaro Kilis yang diterima langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol M Edi Faryadi.
Dalam pertemuan itu, Kombes Pol M Edi Faryadi yang mewakili Kapolda Jambi melakukan dialog dan bertatap muka dengan beberapa temenggung selama lebih kurang dua setengan jam di salah satu ruangan pertemuan di Polda Jambi dan dilanjutkan dengan mempertemukan para temenggung dengan anggotanya yang terlibat kasus SMB.
Dia juga menjelaskan, dalam pertemuan itu pihak kepolisian telah memberikan penjelasan kepada mereka dan keluarganya bahwa apa yang sebenarnya terjadi pada rekan mereka yang masih ditahan di Polda Jambi. Kepada para temenggung tersebut pihak kepolisian menjelaskan proses hukum yang akan dijalani oleh anggotanya dengan pemberlakuan yang beda dengan anggota kelompok SMB lainnya yang menjadi tersangka.
"Setelah dijelaskan, akhirnya para temenggung dan perwakilan warga SAD itu bisa menerima maksud dan tugas dari kepolisian dalam menegakkan hukum dan mereka juga memberikan dukungan agar prosesnya bisa berjalan lancar dan mereka juga berterima kasih kepada polisi yang sudah memberlakukan rekan-rekan mereka sesama SAD berbeda dengan para tersangka SMB lainnya," kata M Edi Faryadi.
Pihak Polda Jambi juga membantah adanya informasi di luar bahwa polisi akan menangkap seluruh SAD yang ada dan di sekitar di Distrik VIII tersebut. Kombes Pol M Edi Faryadi membantah atas kabar ini dan dirinya mengatakan bahawa ada sekelompok orang di sana yang memang sengaja memberikan informasi yang salah kepada SAD sehingga bisa menakut-nakuti warga Suku Anak Dalam yang masih ada di dalam hutan sekitar Distrik VIII tersebut.
"Informasi itu tidak benar namun yang jelas saat ini adalah polisi atau kita sudah memprioritaskan para keluarga SAD, dengan berkoordinasi dengan kepala daerah untuk memberikan bantuan seperti kesehatan, konseling serta bantuan materi untuk membantu SAD selama anggota keluarganya terlibat proses hukum." tegas M Edi Faryadi.
Setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 25 Juli 2019 lalu, Ditreskrimum Polda Jambi segera melimpahkan berkas tersangka Muslim sebagai pimpinan Kelompok SMB itu ke pihak Kejaksaan.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melaksanakan pemeriksaan secara intensif terhadap 59 tersangka. Dari 59 orang itu, ada sepuluh orang yang merupakan warga SAD dan mereka di periksa secara terpisah dan diberikan yang terbaik dalam penyelesaian proses hukum bagi SAD.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS yang diwakili Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol M Edi Faryadi, di Jambi, Senin, mengatakan pihak Polda Jambi telah menerima belasan orang warga SAD yang dipimpin beberapa temenggung untuk berdialog terkait rekan mereka yang diamankan polisi dalam kasus SMB.
Para temenggung yang melihat anggotanya yang sedang menjalani proses hukum adalah Tumenggung Tupang, Tumenggung Bujang Hitam, Tumenggung Apung dan Tumenggung Muaro Kilis yang diterima langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol M Edi Faryadi.
Dalam pertemuan itu, Kombes Pol M Edi Faryadi yang mewakili Kapolda Jambi melakukan dialog dan bertatap muka dengan beberapa temenggung selama lebih kurang dua setengan jam di salah satu ruangan pertemuan di Polda Jambi dan dilanjutkan dengan mempertemukan para temenggung dengan anggotanya yang terlibat kasus SMB.
Dia juga menjelaskan, dalam pertemuan itu pihak kepolisian telah memberikan penjelasan kepada mereka dan keluarganya bahwa apa yang sebenarnya terjadi pada rekan mereka yang masih ditahan di Polda Jambi. Kepada para temenggung tersebut pihak kepolisian menjelaskan proses hukum yang akan dijalani oleh anggotanya dengan pemberlakuan yang beda dengan anggota kelompok SMB lainnya yang menjadi tersangka.
"Setelah dijelaskan, akhirnya para temenggung dan perwakilan warga SAD itu bisa menerima maksud dan tugas dari kepolisian dalam menegakkan hukum dan mereka juga memberikan dukungan agar prosesnya bisa berjalan lancar dan mereka juga berterima kasih kepada polisi yang sudah memberlakukan rekan-rekan mereka sesama SAD berbeda dengan para tersangka SMB lainnya," kata M Edi Faryadi.
Pihak Polda Jambi juga membantah adanya informasi di luar bahwa polisi akan menangkap seluruh SAD yang ada dan di sekitar di Distrik VIII tersebut. Kombes Pol M Edi Faryadi membantah atas kabar ini dan dirinya mengatakan bahawa ada sekelompok orang di sana yang memang sengaja memberikan informasi yang salah kepada SAD sehingga bisa menakut-nakuti warga Suku Anak Dalam yang masih ada di dalam hutan sekitar Distrik VIII tersebut.
"Informasi itu tidak benar namun yang jelas saat ini adalah polisi atau kita sudah memprioritaskan para keluarga SAD, dengan berkoordinasi dengan kepala daerah untuk memberikan bantuan seperti kesehatan, konseling serta bantuan materi untuk membantu SAD selama anggota keluarganya terlibat proses hukum." tegas M Edi Faryadi.
Setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 25 Juli 2019 lalu, Ditreskrimum Polda Jambi segera melimpahkan berkas tersangka Muslim sebagai pimpinan Kelompok SMB itu ke pihak Kejaksaan.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melaksanakan pemeriksaan secara intensif terhadap 59 tersangka. Dari 59 orang itu, ada sepuluh orang yang merupakan warga SAD dan mereka di periksa secara terpisah dan diberikan yang terbaik dalam penyelesaian proses hukum bagi SAD.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019