Pemerintah Provinsi Jambi dan kabupaten/kota se Provinsi Jambi yang menandatangani rencana kerjasama tentang optimalisasi pendapatan daerah yang diwakili Sekda masing-masing pemerintahan.

Penandatanganan ini dilakukan dalam acara Rapat Koordinasi Peningkatan  Pendapatan daerah tahun 2019 di Hotel Abadi, Kota Jambi, Senin.

Selain Sekda se Provinsi Jambi, peserta rapat koordinasi terdiri dari Kepala Badan Keuangan dan dari Bappeda kabupaten/kota serta dari perbankan.

"Kita ada kerjasama dengan Sekda kabupaten/kota, artinya bahwa yang namanya pendapatan daerah dari pajak daerah, dari air permukaan, dari cukai tembakau itu, ada bagi hasil untuk pemerintah kabupaten dan,per tahun itu bisa lebih dari Rp500 miliar yang kita berikan kepada pemkab/pemkot seperti tahun 2018 yang lalu itu sebesar Rp542 miliar," kata Sekda dalam kegiatan tersebut.

Dijelaskannya, dari Rp542 miliar itu dibagi rata-rata 11 kabupaten kota artinya hampir Rp50 miliar per kabupaten/kota mendapatkan kucuran bagian hasil dari pemerintah provinsi. 

"Saya mohon bantuan kepada pihak pemerintah kabupaten dan kota termasuk aparatur bawahnya untuk membantu kita dalam hal pemungutan pajak daerah," ungkap Sekda.

Sekda menyatakan, jika pajak naik maka bagi hasil pun akan naik, kalau pajak daerah berkurang maka bagi hasil pun akan berkurang. 

"Tolong bantu kami dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah, kita dulu sudah melaksanakan e-banking dengan Bank Jambi, tapi jalannya tidak semulus yang kita harapkan/yang kita contoh dengan Jawa Barat. Sekarang oleh Bank Jambi dibuat lagi mobile banking, kalau pas jatuh tempo yang mempunyai program e-banking itu bisa membayar dari rumah, tapi harus kita sosialisasikan kepada masyarakat," ujar Sekda.

Sekda berharap dengan perkembangan teknologi akan meningkatkan pembayaran pajak. 

"Ini sangat mempermudah masyarakat untuk membayar pajaknya. Dengan teknologi terbaru ini kita sosialisasikan kepada masyarakat, mudah-mudahan program ini disambut baik oleh masyarakat dan masyarakat mau menggunakan mobile banking untuk membayar pajaknya terutama pajak kendaraan bermotor," kata Sekda.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi menyatakan bahwa tujuan kegiatan tersebut pertama untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas Pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota dalam pemungutan pajak Provinsi Jambi. 

Kemudian menggali apa saja upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk peningkatan penerimaan pajak yang nantinya bisa dilakukan secara sinergis antara Provinsi Jambi dengan kabupaten/kota.  

Selanjutnya untuk mengetahui, mengidentifikasi dan mengklarifikasi hal-hal yang dianggap perlu dalam peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah Provinsi Jambi.

Agus Pirngadi menjelaskan, penerimaan pajak daerah Provinsi Jambi periode 1 Januari-31 Juli 2019 adalah: PKB sebesar Rp259.411.182.370, BBN-KB sebesar Rp221.439.648.150,0, PBB-KB sebesar Rp180.887.133.355.17, air permukaan sebesar Rp823.553.098 dan pajak rokok Rp126.662.598.505,0. 

Total realisasi pajak daerah sampai dengan 31 Juli 2019 adalah Rp789.223.115.478,17 dengan persentase capaian 60,807 persen dari target penerimaan pajak daerah tahun 2019.

Sementara tahun 2019 ini Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak provinsi atau kabupaten/kota sebesar Rp342.223.619.258.29 dalam 7 tahap.***

 

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019