Dua terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan proyek irigasi di Desa Tanduk, Kecamatan Kayo Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi, pada tahun anggaran 2015 yakni Ibnu Ziady dan Ito Muchtar dijatuhi hukuman berbeda dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Edi Pramono, menyatakan terdakwa Ibnu Ziady dihukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, sedangkan untuk terdakwa Ito Muchtar divonis dengan hukuman 14 bulan atau satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis terdakwa Ito Muchtar dan diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar dan jika tidak mampu mengembalikan kerugian negara, maka seluruh harta bendanya disita untuk mengantikan uang negara, jika harta bendanya tidak cukup, maka diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun.

Atas putusan tersebut majelis hakim memberikan waktu kepada penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum untuk pikir-pikir atau menerima putusan itu dan apakah mengajukan banding.

Usai sidang ditutup oleh majelis hakim, isteri terdakwa Ibnu Ziyadi menangis sejadi-jadinya mendengar suaminya akan mendekam dipenjara selama satu tahun.

Namun ada yang menarik dalam persidangan itu, usai terdakwa Ibnu Ziyadi berbincang-bincang dengan penasehat hukumnya dan sempat mengacungkan jempol ke arah Jaksa Penuntut Umum.

Sebelum menutup persidangan, hakim mengatakan jika berkas perkara kedua terdakwa akan dipakai dalam kasus selanjutnya. Berkas surat nomor 1 hingga 32 dipakai dalam kasus lain atas nama terdakwa N Nero Putra.

N Nero Putra merupakan konsultan kontraktor dalam pembagunan proyek irigasi di Desa Tanduk, Kecamatan Kayo Aro Kabupaten Kerinci tahun 2015.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019