Ratusan supir dump truck dari berbagai penjuru kota Jambi memadati kantor DPRD Provinsi Jambi, Jumat, kedatangan mereka yakni melayangkan protes terhadap aturan yang dikeluarkan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas tentang larangan dump truk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

"Kegiatan ini kami lakukan untuk memperlihatkan fakta di lapangan, supir dump truk sudah tiga hari tidak bekerja, hal tersebut dikarenakan tidak bisa mengisi BBM bersubsidi," kata salah satu supir dump truck, Edi ditemui di lokasi aksi.

Aturan tersebut katanya telah berlaku sejak 17 September 2019, puluhan mobil dump truk yang mengantri untuk mengisi BBM jenis solar bersubsidi tidak diizinkan oleh manajemen SPBU, mereka berdalih bahwa solar bersubsidi tidak boleh disalurkan kepada angkutan barang roda enam ke-atas seperti dump truk.

"Kita ketahui selama ini bahwa supir dump truk yang menjadi transportir dalam pembangunan yang ada di kota Jambi, jika SPBU tidak melayani dump truk, bisa-bisa akan berdampak besar bagi pembangunan," kata Edi.

Terkait tuntutan, Edi mengatakan ratusan supir truck meminta agar dapat mengisi BBM, berapapun kouta yang diberikan akan diterima asalkan tangki mobil terisi dan para supir bisa bekerja.

Diketahui dalam aksi itu terdapat kurang lebih 300 unit mobil dump truk terparkir di kawasan perkantoran Gubernur Jambi. Pengunjuk rasa mengatasnamakan Aliansi Dump Truk Kota Jambi.

Pengunjuk rasa menegaskan jika hari ini tidak timbul kesepakatan yang diinginkan, maka akan dilakukan aksi lanjutan dengan masa yang lebih banyak.

"Kami akan menunggu keputusan sampai sore nanti, tetapi jika tidak timbul kesepakatan maka kami akan melakukan aksi yang sama secara terus-menerus dan tidak tertutup kemungkinan supir dump truk yang di daerah akan ikut dalam aksi lanjutan nantinya," kata Edi lagi.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Harry Andria dikesempatan itu mengatakan baru mendapatkan surat dan tidak ada juga sosialisasi dari BPH migas.

Sementara Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Sementara, Rocky Candra mengatakan baru mendapatkan surat edaran tersebut tadi malam.

"Saya baca surat itu keluar per 19 Juli dan berlaku 1 Agustus 2019, tetapi tadi saya tanya ke ESDM mereka baru menerima surat, saya tidak tahu ini apakah BPH Migas yang tidak pernah mengirim surat atau EDSM yang tidak menerima surat," kata Rocky.

Rocky menambahkan akan langsung melakukan proses untuk hal ini, direncanakan pimpinan DPRD provinsi Jambi akan bertemu dengan Gubernur Jambi untuk berbicara dan mencari jalan keluar terkait persoalan tersebut.

"Kami dari DPRD akan temui Gubernur Jambi untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi kasus ini dan kami juga akan mengirimkan surat ke BPH Migas untuk segera melakukan sosialisasi karena kita ketahui rata-rata dump truk di Provinsi Jambi adalah milih per-orangan," kata Rocky.***

Pewarta: Uli B Simbolon

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019