Terdakwa kasus korupsi pembangunan konstruksi embung di Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi, Firdaus tertunduk lemas saat majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidar tiga bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jambi dalam sidangnya, Selasa, menjatuhkan vonis kepada Firdaus karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,23 miliar.
Majelis hakim yang diketuai J Purba mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim meyakini bahwa terdakwa terbukti telah bersalah menggunakan wewenang dan jabatan, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara, meski terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer.
Namun dalam dakwaan primier terdakwa terbukti bersalah karena telah memenangkan CV Persada Antar Nusa padahal CV tersebut tidak memenuhi syarat teknis untuk mengerjakan proyek embung di Desa Sungai Abang.
Kemudian terdakwa juga mengubah isi tender yang berpihak kepada korporasi dengan mengurangi dan manambah dokumen, melanggar etika dalam tender yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri karena menerima fee sebesar Rp14 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi sehingga dakwaan subsider terpenuhi.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menolak semua keberatan yang dilayangkan terdakwa pada persidangan beberapa waktu lalu, sehingga terdakwa langsung ditahan.
Adapun fakta yang memberatkan terdakwa, tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, terlebih terdakwa merupakan pegawai negeri sipil. Sedangkan yang meringankan, terdakwa dalam persidangan bersifat koperatif, sopan, dan mengakui segala perbuatannya, dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding.
Penasehat hukum terdakwa, Daniel menyatakan akan mempertimbangkan putusan hakim selama satu minggu, pasalnya nota pembelaan kliennya ditolak majelis hakim.
"Saya punya waktu satu minggu, saya akan mempertimbangkan nota pembelaan sebelumnya, karena dalam kasus ini dugaan penerima hadiah dan korupsi disatukan, seharunsya dijalankan dalam keadaan terpisah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jambi dalam sidangnya, Selasa, menjatuhkan vonis kepada Firdaus karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,23 miliar.
Majelis hakim yang diketuai J Purba mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim meyakini bahwa terdakwa terbukti telah bersalah menggunakan wewenang dan jabatan, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara, meski terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer.
Namun dalam dakwaan primier terdakwa terbukti bersalah karena telah memenangkan CV Persada Antar Nusa padahal CV tersebut tidak memenuhi syarat teknis untuk mengerjakan proyek embung di Desa Sungai Abang.
Kemudian terdakwa juga mengubah isi tender yang berpihak kepada korporasi dengan mengurangi dan manambah dokumen, melanggar etika dalam tender yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri karena menerima fee sebesar Rp14 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi sehingga dakwaan subsider terpenuhi.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menolak semua keberatan yang dilayangkan terdakwa pada persidangan beberapa waktu lalu, sehingga terdakwa langsung ditahan.
Adapun fakta yang memberatkan terdakwa, tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, terlebih terdakwa merupakan pegawai negeri sipil. Sedangkan yang meringankan, terdakwa dalam persidangan bersifat koperatif, sopan, dan mengakui segala perbuatannya, dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding.
Penasehat hukum terdakwa, Daniel menyatakan akan mempertimbangkan putusan hakim selama satu minggu, pasalnya nota pembelaan kliennya ditolak majelis hakim.
"Saya punya waktu satu minggu, saya akan mempertimbangkan nota pembelaan sebelumnya, karena dalam kasus ini dugaan penerima hadiah dan korupsi disatukan, seharunsya dijalankan dalam keadaan terpisah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019