Sebanyak 346 lokasi kuburan massal korban peristiwa 1965 di berbagai daerah di Indonesia yang ditemukan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 65 dilaporkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Saya akan menyerahkan temuan hasil dari investigasi YPKP 65 secara khusus masalah kuburan massal. Ada 346 titik kuburan massal yang ditemukan tim kami, dari Sumut, Sumbar, Palembang, Lampung, Jawa, Sukabumi, Tangerang, kemudian Bandung ada juga," tutur Ketua YPKP 65 Bedjo Untung di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Soal dokumen AS perihal peristiwa 1965, ini komentar Menkopolhukam

Jumlah temuan hingga Oktober 2019 itu termasuk temuan sebelumnya pada 2015 sebanyak 112 kuburan massal, yang juga telah dilaporkan ke Komnas HAM, tetapi Bedjo Untung menyebut hingga kini belum ditindaklanjuti Komnas HAM.

YPKP 65 memperoleh informasi lokasi ratusan kuburan massal tersebut dari saksi mata peristiwa pembunuhan 1965 yang masih hidup.

Bedjo Untung mengaku prihatin terdapat indikasi kuburan massal dirusak maupun dihilangkan dengan pembangunan di atasnya, seperti yang terjadi di sejumlah daerah.

Untuk itu, pihaknya meminta Komnas HAM menindaklanjuti laporan tersebut serta melakukan investigasi khusus kuburan massal.

"Ini baru dari yayasan yang melaporkan, Komnas HAM harus punya data sendiri untuk melakukan asessment dan verifikasi. Kami siap bekerja sama untuk menunjukkan lokasi," ujar Bedjo Untung.

Baca juga: Rekonsiliasi peristiwa September 1965 harus alamiah

Ia berharap temuan ratusan kuburan massal itu dapat menjadi tambahan alat bukti agar Jaksa Agung tidak lagi menolak menaikkan ke tahap penyidikan karena kurangnya alat bukti.

"Kami cukup banyak alat bukti, kuburan massal, dan beberapa kesaksian," tutur Bedjo Untung.

Bukti yang dibawa oleh YPKP 65 adalah data lokasi kuburan massal, jumlah korban yang dikuburkan serta nama-nama korban peristiwa 1965.

Saat menyerahkan temuan itu, YPKP 65 tidak ditemui komisioner Komnas HAM, melainkan Kepala Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan Komnas HAM Imelda Saragih.

"Meski tidak ada komisioner tolong pesan saya dicatat dan disampaikan sesuai surat yang saya ajukan Senin lalu," kata Bedjo Untung.


Baca juga: Penyelesaian pelanggaran HAM berat tidak dapat melalui rekonsiliasi

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019