DPRD Provinsi Jambi menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2020, Selasa (15/10).

Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto didampingi Wakil Ketua Rocky Candra, Pinto Jayanegara dan Burhanuddin Mahir serta dihadiri langsung Gubernur Jambi Fachrori Umar.

Gubernur Jambi dalam penyampaiannya mengatakan, penyusunan RAPBD tahun 2020 berpedoman pada tiga kebijakan utama yaitu kebijakan pendapatan daerah guna mendukung ruang gerak perekonomian daerah, kebijakan belanja yang memberi penekanan pada peningkatan kualitas belanja produktif dan prioritas, serta kebijakan pembiayaan guna memperkuat daya tahan dan pengendalian resiko dengan menjaga defisit anggaran.

Pada tahun 2020, Pemerintah Provinsi Jambi kata Fachrori tetap mengalokasikan belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota sejumlah Rp148,356 miliar yang diarahkan pada bantuan keuangan yang bersifat khusus. Yaitu penyediaan alat berat atau alat pendukung lainnya sebagai fasilitas cepat tanggap bencana dan untuk penataan drainase, untuk penguatan kelembagaan desa dan kelurahan se- Provinsi jambi dengan nilai Rp20 juta per desa/kelurahan.

Selanjutnya untuk bantuan infrastruktur desa dan kelurahan se-Provinsi Jambi dengan nilai Rp40 juta per desa/kelurahan se-Provinsi Jambi, untuk penataan drainase di Kota Jambi sebagai pokok pikiran anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Kota Jambi.
    
"Alhamdulillah tadi kita menyampaikan nota keuangan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020 yang selanjutnya akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Pemerintah Provinsi Jambi," kata Fachrori.

Fachrori juga mengatakan, dalam RAPBD 2020, Pemerintah Provinsi Jambi telah menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp4,448 triliun dan rencana belanja daerah sebesar Rp4,918 triliun terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp2,979 triliun dengan proporsi sebesar 60,57 persen dan belanja langsung sebesar Rp1,939 triliun dengan proporsi sebesar 39,43 persen dari total belanja.

Fachrori mengungkapkan, RAPBD Provinsi Jambi tahun Anggaran 2020 mengacu pada target-target pembangunan yang termuat dalam dokumen perencanaan sebelumnya dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, di tengah kondisi perekonomian dan keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

"Namun demikian, kita tetap berupaya menjadikan APBD sebagai instrumen fiskal untuk mendukung upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat Provinsi Jambi. Untuk itu APBD harus disusun secara realistis, mendukung program dan kegiatan prioritas, kredibel serta berkelanjutan," kata Fachrori.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengatakan, nota pengantar RAPBD Pemprov Jambi 2020 selanjutnya akan dibahas DPRD dan sidang paripurna akan dilanjutkan pada 23 Oktober mendatang.

"Penyampaian nota pengantar RPABD Pemprov Jambi tahun anggaran 2020 selanjutnya akan dibahas fraksi-fraksi DPRD dan akan dilanjutkan rapat paripurna pembahasan RAPBD pada 23 Oktober mendatang," kata Edi.***

 

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019