Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi-Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) guna memperkuat data, sebagai perpanjangan tangan KPK untuk penelitian dan uji petik pencegahan korupsi di Pemprov Jambi.

Penandatangan kesepakatan itu dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M. Dianto dan Kepala Bidang Raja Wilayah Analisis BPS Provinsi Jambi, Eltri mewakili Kepala BPS Provinsi Jambi Dadang Hardiwan di ruang kerja Sekda di Kantor Gubernur Jambi, Rabu.
 
Dalam penandatanganan itu, Sekda didampingi Asisten II Setda Provinsi Jambi Agus Sunaryo, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Ali Zaini dan Kepala Biro Pembangunan dan Kerjasama Setda Provinsi Jambi Novriadi.

Sekda mengatakan, pada tahun 2019 ini BPS Provinsi Jambi sebagai perpanjangan tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Pemerintahan Provinsi Jambi sebagai pencegahan korupsi.

" Alhamdulillah kita menandatangani kesepakatan bersama BPS Provinsi Jambi sebagai perpanjangan tangan KPK merilis hasil Survei Penilaian Integritas pencegahan korupsi di Provinsi Jambi," kata Sekda.

"Sekarang ini masyarakat boleh tahu semuanya tentang program apa saja yang dilakukan Pemprov Jambi dalam pencegahan korupsi. Melalui MoU ini kita harapkan bisa memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan terhadap kinerja pemerintah," kata Sekda lagi.

Kepala Bidang Raja Wilayah Analisis BPS Provinsi Jambi, Eltri mengatakan Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2018 atau berhasil mewawancarai 19 responden, Provinsi Jambi masuk peringkat ke 17. "InsyaAllah ditahun 2019 ini kita akan mendapatkan indeks yang lebih baik," ujar Eltri.

Sementara itu, Inspektorat Provinsi Jambi yang diwakili Ferdiansyah menyatakan, SPI merupakan salah satu kerja sama antara BPS dan KPK dalam rangka pemberantasan korupsi, di tahun 2018 SPI dilakukan langsung oleh KPK, untuk tahun 2019 dilakukan oleh pemerintah daerah melalui BPS Provinsi Jambi.

"Untuk Provinsi Jambi hanya dua wilayah yang melaksanakan SPI yaitu Promrov Jambi dan Kota Jambi, sedangkan untuk kabupaten/kota lainya akan dilaksanakan tahun 2020 mendatang. Tujuan SPI ini sebagai pemetaan isu dan integritas dalam pencegahan korupsi dalam instansi pemerintah agar korupsi jangan terulang kembali dan harus diperbaiki," kata Ferdiansyah.***

 

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019