Seorang perawat berinisial DS yang bertugas di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jambi, beberapa waktu lalu mengadukan dua atasannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait surat pemanggilan dirinya yang dinilai sepihak.
Kedua atasan itu adalah Putri Balkis sebagai Kabid Keperawatan dan Elin Hikmah sebagai kepala ruangan di RSJ. Dimana DS dikenakan PP Nomor 53 tahun 2010 yang ditandatangani Kabid Keperawatan dan ditembuskan langsung ke Gubernur Jambi serta Pelaksana Tugas (Plt) Dirut RSJ.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan, KASN sudah membalas surat tersebut yang ditujukan ke Gubernur Jambi. "Gubernur sudah memerintahkan untuk diselesaikan," katanya.
Selanjutnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Husairi saat dikonfirmasi Senin (4/11) sore, membenarkan hal tersebut.
Dijelaskannya, bahwa waktu itu merupakan giliran shift sang perawat. Namun dia tidak melaksanakan tugas, karena alasan mengurus orang tuanya yang mendadak sakit, akibat asmanya kambuh dan membutuhkan perawatan medis ke rumah sakit.
"Oleh atasannya, dia dipanggil bukan ditegur. Dan panggilan itu ditembuskan ke Pak Gubernur, dia tidak terima lalu melapor ke KASN," kata Husairi.
Husairi mengatakan, pihaknya pun sudah melakukan pemanggilan terhadap pejabat RSJ dan perawat yang bersangkutan.
"Mereka sudah kami panggil. Sebenarnya urusan mereka sangat kecil, tapi karena adanya ketidaksenangan individual atau masalah internal mereka aja," katanya lagi.
Menurut Husairi, berdasarkan aturan Pergub untuk prosedur pemanggilan perawat tersebut sudah benar dan diperbolehkan.
"Pemanggilan oleh atasannya secara prosedur sudah benar. Yang melapor ini tidak tahu aturan. Cuma sebenarnya perkaranya bisa diselesaikan secara kekeluargaan saja. Berhubung kemarin sudah kita panggil dan sudah kita buat berita acara. Artinya sekarang sudah clear, kita juga sudah serahkan ke Plt Dirut RSJ," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Ruangan RJS, Elin Hikmah yang dikonfirmasi wartawan mengatakan sebenarnya awal mula persoalan ini ada temuan perawat pengawas yang bersangkutan tak hadir saat dinas tanpa keterangan.
Oleh perawat pengawas, dalam coffe morning yang dilakukan tiap pagi persoalan ini disampaikan.
Selanjutnya, kepala bidang menindaklanjuti masalah itu dan memanggil Elin Hikmah. Ketika itu, ia ditanya Kabid apakah sudah diberi teguran.
"Saya katakan secara lisan sudah ditegur, namun tak diindahkan. Karena sudah beberapa kali yang bersangkutan tak masuk, bahkan saat dinas malam pernah yang bersangkutan meninggalkan ruangan tanpa izin terlebih dulu dari jam 2 pagi dan tidak kembali. Karena itu, kepala bidang memberikan teguran tertulis. Hanya teguran, bukan sanksi. Nah yang bersangkutan tak terima akhirnya melapor ke KASN," jelasnya.
Namun memang, persoalan ini sudah diselesaikan oleh BKD. Ia dan para pihak terkait sudah dipanggil dan menyelesaikan persoalan ini. "Rekomendasinya sudah ada, seperti yang disampaikan kepala BKD," ujar Elin.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
Kedua atasan itu adalah Putri Balkis sebagai Kabid Keperawatan dan Elin Hikmah sebagai kepala ruangan di RSJ. Dimana DS dikenakan PP Nomor 53 tahun 2010 yang ditandatangani Kabid Keperawatan dan ditembuskan langsung ke Gubernur Jambi serta Pelaksana Tugas (Plt) Dirut RSJ.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan, KASN sudah membalas surat tersebut yang ditujukan ke Gubernur Jambi. "Gubernur sudah memerintahkan untuk diselesaikan," katanya.
Selanjutnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Husairi saat dikonfirmasi Senin (4/11) sore, membenarkan hal tersebut.
Dijelaskannya, bahwa waktu itu merupakan giliran shift sang perawat. Namun dia tidak melaksanakan tugas, karena alasan mengurus orang tuanya yang mendadak sakit, akibat asmanya kambuh dan membutuhkan perawatan medis ke rumah sakit.
"Oleh atasannya, dia dipanggil bukan ditegur. Dan panggilan itu ditembuskan ke Pak Gubernur, dia tidak terima lalu melapor ke KASN," kata Husairi.
Husairi mengatakan, pihaknya pun sudah melakukan pemanggilan terhadap pejabat RSJ dan perawat yang bersangkutan.
"Mereka sudah kami panggil. Sebenarnya urusan mereka sangat kecil, tapi karena adanya ketidaksenangan individual atau masalah internal mereka aja," katanya lagi.
Menurut Husairi, berdasarkan aturan Pergub untuk prosedur pemanggilan perawat tersebut sudah benar dan diperbolehkan.
"Pemanggilan oleh atasannya secara prosedur sudah benar. Yang melapor ini tidak tahu aturan. Cuma sebenarnya perkaranya bisa diselesaikan secara kekeluargaan saja. Berhubung kemarin sudah kita panggil dan sudah kita buat berita acara. Artinya sekarang sudah clear, kita juga sudah serahkan ke Plt Dirut RSJ," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Ruangan RJS, Elin Hikmah yang dikonfirmasi wartawan mengatakan sebenarnya awal mula persoalan ini ada temuan perawat pengawas yang bersangkutan tak hadir saat dinas tanpa keterangan.
Oleh perawat pengawas, dalam coffe morning yang dilakukan tiap pagi persoalan ini disampaikan.
Selanjutnya, kepala bidang menindaklanjuti masalah itu dan memanggil Elin Hikmah. Ketika itu, ia ditanya Kabid apakah sudah diberi teguran.
"Saya katakan secara lisan sudah ditegur, namun tak diindahkan. Karena sudah beberapa kali yang bersangkutan tak masuk, bahkan saat dinas malam pernah yang bersangkutan meninggalkan ruangan tanpa izin terlebih dulu dari jam 2 pagi dan tidak kembali. Karena itu, kepala bidang memberikan teguran tertulis. Hanya teguran, bukan sanksi. Nah yang bersangkutan tak terima akhirnya melapor ke KASN," jelasnya.
Namun memang, persoalan ini sudah diselesaikan oleh BKD. Ia dan para pihak terkait sudah dipanggil dan menyelesaikan persoalan ini. "Rekomendasinya sudah ada, seperti yang disampaikan kepala BKD," ujar Elin.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019