Empat anggota TNI yang ditugaskan melakukan pengamanan di lahan PT WKS yang sedang berkonflik dengan kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB), mengakui pada saat terjadi penyerangan permukiman karyawan dan kantor WKS di Distrik XVIII, Kabupaten Tanjungjabung Barat yang dilakukan kelompok SMB mengakui dianiaya dan dipukuli anggota SMB dan sempat mendengar teriakan 'bunuh, tembak' dari suara pimpinan SMB terdakwa Muslim.
Hal itu terungkap pada saat persidangan kasus kelompok SMB yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari empat anggota TNI yang saat itu bertugas pengamanan dilahan yang konflik tersebut, yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Tito dihadapan majelis hakim diketuai Viktor Togi Rumarhorbo.
Sidang lanjutan kasus Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) oleh Serikat Mandiri Batanghari (SMB) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jambi yang berandakan mendengarkan saksi korban dari TNI, yaitu, Kopda Herliansyah, Pratu Riski Pratama, Kopda Zulhijjaz dan Sertu Zendriawan dengan terdakwa pimpinan SMB Muslim dan anggotanya Yohanes, Usman, Dani dan Bagus Eko.
Dalam kesaksiannya Kopda Herliansyah di persidangan itu terungkap, bahwa korban atau saksi sempat menghampiri rombongan Muslim dan kawan-kawan sebelum terjadi penyerangan itu, mereka datang dalam rombongan besar dan ada yang membawa senjata api rakitan, senjata tajam dan bambu runcing, ketika ditemui terdakwa Muslim sempat mengatakan jika dia dan rombongan datang secara baik-baik.
"Namun saat itu, rekannya saksi Sertu Zendriawan, sempat berdialog dengan Muslim, dengan mengatakan kalau datang baik-baik jangan ramai-ramai dan tidak perlu bawa senjata segala, setelah itu Muslim mengatakan mundur-mundur,” kata Kopda Herliansyah.
Setelah itu dia bersama tiga rekannya kembali ke mess untuk istirahat sebentar, tidak lama kemudian Kopda Herliansyah bertolak ke kantin untuk makan siang, setelah itu terdengar suara ramai dan langsung keluar dari kantin untuk melihat apa yang terjadi.
"Pas keluar saya langsung dipukuli, dan dikeroyok oleh anggota SMB, setelah itu seragam saya dilepas secara paksa, saat itu saya tidak bisa melawan karena banyak pukulan yang saya terima hingga tidak sadarkan diri,” kata saksi Herliansyah di hadapan majelis hakim.
"Ketika setengah sadar saya sempat mendengar terdakawa Muslim berteriak dan mengatakan bunuh tembak,” katanya lagi kepada hakim.
Setelah sadar dia sudah terbaring di Mussolahm saya mencoba mencari rekan rekan saya, tetapi saat itu saya sudah tidak kuat untuk beridiri lagi yang kemudian saksi dilarikan ke puskesmas terdekat akibat luka yang dialaminya dibagian kepala dan tubuh akibat pukulan benda tumpul dan tajam yang dilakukan kelompok SMB.
Saat dintanya Majelis Hakim apakah hasil pemeriksaan dokter yang juga di jadikan alat bukti di persidangan, dengan hasil pemeriksaan berupa luka robekan dua cm di bagian kepala belakang yang telah di jahit. Memar di bagian hidung, pelipis mata sebelah kiri robek dan bola mata kebiruan karena terkena pukulan anggota SMB.
Kopda Herliansyah membenarkan hasil dari pemeriksaan tersebut, dia menambahkan akibat dari luka di bagian kepala dan saat ini dia sendiri belum bisa beraktivitas seperti biasanya, kerena penglihatannya dan konsentrasi sering terganggu sehingga saksi masih sulit beraktivitas dan saat ini saksi masih harus di rawat jalan atas luka luka yang ada.
Sementara itu Pratu Riski Pratama, Kopda Zulhijjaz dan Sertu Zendriawan kesaksian yang disampaikan dihadapan majelis hakim kurang lebih sama dengan pengakuan dari Kopda Herliansyah dan sidang terdakwa Muslim dan kawan kawan akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan saksi lainnya.
Sidang kelompok SMB di Pengadilan Negeri Jambi menjadi perhatian masyarakat dan pihak pengadilan juga meminta kepada kepolisian untuk menjaga ketat setiap proses persidangan berlangsung.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
Hal itu terungkap pada saat persidangan kasus kelompok SMB yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari empat anggota TNI yang saat itu bertugas pengamanan dilahan yang konflik tersebut, yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Tito dihadapan majelis hakim diketuai Viktor Togi Rumarhorbo.
Sidang lanjutan kasus Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) oleh Serikat Mandiri Batanghari (SMB) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jambi yang berandakan mendengarkan saksi korban dari TNI, yaitu, Kopda Herliansyah, Pratu Riski Pratama, Kopda Zulhijjaz dan Sertu Zendriawan dengan terdakwa pimpinan SMB Muslim dan anggotanya Yohanes, Usman, Dani dan Bagus Eko.
Dalam kesaksiannya Kopda Herliansyah di persidangan itu terungkap, bahwa korban atau saksi sempat menghampiri rombongan Muslim dan kawan-kawan sebelum terjadi penyerangan itu, mereka datang dalam rombongan besar dan ada yang membawa senjata api rakitan, senjata tajam dan bambu runcing, ketika ditemui terdakwa Muslim sempat mengatakan jika dia dan rombongan datang secara baik-baik.
"Namun saat itu, rekannya saksi Sertu Zendriawan, sempat berdialog dengan Muslim, dengan mengatakan kalau datang baik-baik jangan ramai-ramai dan tidak perlu bawa senjata segala, setelah itu Muslim mengatakan mundur-mundur,” kata Kopda Herliansyah.
Setelah itu dia bersama tiga rekannya kembali ke mess untuk istirahat sebentar, tidak lama kemudian Kopda Herliansyah bertolak ke kantin untuk makan siang, setelah itu terdengar suara ramai dan langsung keluar dari kantin untuk melihat apa yang terjadi.
"Pas keluar saya langsung dipukuli, dan dikeroyok oleh anggota SMB, setelah itu seragam saya dilepas secara paksa, saat itu saya tidak bisa melawan karena banyak pukulan yang saya terima hingga tidak sadarkan diri,” kata saksi Herliansyah di hadapan majelis hakim.
"Ketika setengah sadar saya sempat mendengar terdakawa Muslim berteriak dan mengatakan bunuh tembak,” katanya lagi kepada hakim.
Setelah sadar dia sudah terbaring di Mussolahm saya mencoba mencari rekan rekan saya, tetapi saat itu saya sudah tidak kuat untuk beridiri lagi yang kemudian saksi dilarikan ke puskesmas terdekat akibat luka yang dialaminya dibagian kepala dan tubuh akibat pukulan benda tumpul dan tajam yang dilakukan kelompok SMB.
Saat dintanya Majelis Hakim apakah hasil pemeriksaan dokter yang juga di jadikan alat bukti di persidangan, dengan hasil pemeriksaan berupa luka robekan dua cm di bagian kepala belakang yang telah di jahit. Memar di bagian hidung, pelipis mata sebelah kiri robek dan bola mata kebiruan karena terkena pukulan anggota SMB.
Kopda Herliansyah membenarkan hasil dari pemeriksaan tersebut, dia menambahkan akibat dari luka di bagian kepala dan saat ini dia sendiri belum bisa beraktivitas seperti biasanya, kerena penglihatannya dan konsentrasi sering terganggu sehingga saksi masih sulit beraktivitas dan saat ini saksi masih harus di rawat jalan atas luka luka yang ada.
Sementara itu Pratu Riski Pratama, Kopda Zulhijjaz dan Sertu Zendriawan kesaksian yang disampaikan dihadapan majelis hakim kurang lebih sama dengan pengakuan dari Kopda Herliansyah dan sidang terdakwa Muslim dan kawan kawan akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan saksi lainnya.
Sidang kelompok SMB di Pengadilan Negeri Jambi menjadi perhatian masyarakat dan pihak pengadilan juga meminta kepada kepolisian untuk menjaga ketat setiap proses persidangan berlangsung.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019