Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memperketat penjagaan dan pengamanan proses persidangan kasus kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang dipimpin Muslim, perkaranya disidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi Kombes M Edi Faryadi, di Jambi, Senin, mengatakan memang mulai dari sidang kedua kasus SMB di Pengadilan Negeri Jambi pihak kepolisian mulai memperketat penjagaan dan pengamanan proses persidangan tersebut sebagai model pengamanan sidang yang lebih aman dan tertib untuk menghindari kejadian negatif dan pada prinsipnya adalah pengamanan ini tidak ada masalah.
"Mungkin karena kita belum terbiasa dengan model pengamanan ini, makanya banyak yang bertanya dan pada prinsipnya semuanya itu untuk keamanan dan kenyamanan proses persidangan kasus SMB," kata Edi Faryadi.
Para pengunjung pengadilan sebelum masuk di halaman pengadilan diperiksa oleh petugas baik itu bawaan tas beserta isinya harus dibuka dan diperiksa petugas.
Hari ini ada 12 orang terdakwa yang akan menjalani proses persidangan kasus SMB yang didampingi oleh penasihat hukum masing-masing untuk menyampaikan nota keberatannya atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
Sebelum sidang dimulai, salah satu kuasa hukum terdakwa mengajukan pertanyaan kenapa petugas kepolisian diperbolehkan membawa senjata di persidangan dan ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus SMB itu Yandri Roni didampingi dua anggotanya Annisa dan Oktafiatri menerima permintaan keberatan penasihat hukum tersebut, namun tidak dapat mengabulkan dengan alasan keamanan proses sidang.
"Penjagaan ini demi keamanan kita semua, kami menjamin keamanan para saksi dan semua yang ada di dalam ruang sidang, polisi yang bertugas pun tahu kalau di dalam ruang sidang tidak boleh membawa senjata api tetapi ini semua untuk keamanan proses persidangan dan sidang akan kami lanjutkan," kata ketua majelis hakim Yandri Roni.
Sidang terhadap kelompok SMB kali ini mendapat penjagaan yang super ketat dari pihak kepolisian, baik di luar dan area persidangan hingga di dalam ruang sidang. Para pengunjung dan saksi yang masuk akan diperiksa melalui alat detektor.
Kasus konflik lahan yang berujung pada penganiayaan oleh kelompok SMB kepada aparat ini, sempat membuat gempar warga Jambi. Terlebih tersebar video pemukulan dan pengancaman kepada anggota TNI dan polisi yang bertugas.
Dalam surat dakawaan itu, terdakwa Muslim dan kawan-kawan anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) disangkakan pasal 170 KUHP jo pasal 160 KUHP dan pasal 363 KUHP jo pasal 160 KUHP.
Sebanyak 53 terdakwa yang disidangkan di PN Jambi tersebut, di antaranya adalah istri Musli, Deli Fitri Eka Sari, Eko Prasteyo, Deni Oktara, Gatot S, Sykur, Danres Sinulingga, Betilas, Ngadimin, Yohanes Ginting, Jemakun, Rusdi, Dadang Sudrajat, Suwarno , Bangun Pangastuti, dan Tomi Syahrial.