Jambi (ANTARA) - Polisi melakukan penjagaan ketat sidang perdana terhadap 53 terdakwa kejahatan dari kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) pimpinan Muslim bin Marsudi yang terlibat perusakan, pencurian, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota Polri, TNI dan Satpam PT WKS di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu.
Sebanyak 53 anggota SMB ini melakukan perusakan, pencurian, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota Polri, TNI dan Satpam PT WKS di Distrik VIIIA, Desa Belanti Jaya, Kecematan Mersam, Kabupaten Batanghari beberapa waktu lalu.
Hasil pantauan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu, sidang perdana terdakwa Muslim beserta anggota SMB lainnya terlihat dikawal dan dijaga ketat ratusan personil Polda Jambi berpakaian seragam lengkap dengan senjata serta perlengkapan lainnya guna mengantisipasi terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Morailam Purba untuk terdakwa Muslim selaku pimpinan SMB tersebut, sempat menegur kuasa hukum Muslim, Romel Siregar karena kedapatan membuka 'WhatsApp' di handphonenya.
"Jika anda tidak berniat jadi penasihat hukum dan mendampingi terdakwa Muslim silahkan keluar dari ruang sidang ini dan jangan main handphone disini," tegur Morailam Purba, ketua majelis hakim persidangan tersebut.
Dalam sidang perdana seluruh terdakwa anggota kelompok SMB disidangkan dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noraida Silalahi dan majelis hakim memutuskan menunda persidangan sampai dengan Sein 4 November untuk memberi waktu kepada jaksa penuntut umum untuk dapat menghadirkan saksi.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni, menjelaskan sidang dibagi menjadi beberapa kelompok. Seperti, perkara pemukulan anggota TNI, Polri dan Satpam PT WKS, perusakan mess karyawan dua berkas perkara, kemudian pelaku pembawa senjata tajam, berjaga di pos dan tindak pencurian masing-masing dipimpin oleh majelis hakim berbeda.
Untuk mempersingkat proses persidangan yang tersangkanya banyak dan hakim juga harus banyak, jadi selain Rabu, sidang juga akan digelar pada hari Senin depan.
Diketahui, Muslim bersama anggota SMB lainnya melakukan pengerusakan dan pengeroyokan terhadap anggota TNI dan Polri yang bertugas memantau kebakaran hutan dan lahan. Bahkan kelompok SMB ini juga melakukan penyerangan di kantor Distrik VII PT WKS.
Mengantisipasi kericuhan saat proses persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Jambi, meminta bantuan pengamanan tambahan, dalam sidang kasus kerusuhan yang dilakukan kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB). Pimpinan pengadilan negeri sudah berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk mengamankan jalannya persidangan.
Kasus konflik lahan yang berujung pada penganiayaan oleh kelompok SMB kepada aparat ini, sempat membuat gempar warga Jambi. Terlebih tersebarnya video pemukulan dan pengancaman kepada anggota TNI dan polisi yang bertugas.
Dalam surat dakawaan itu terdakwa Muslim dan kawan kawan anggota Serikat Mandiri Batangahri (SMB) disangkakan pasal 170 KUHP jo pasal 160 KUHP dan pasal 363 KUHP Jo Pasal 160 KUHP.
Ke-53 terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi tersebut diantaranya adalah istri Musli, Deli Fitri Eka Sari, Eko Prasteyo, Deni Oktara, Gatot S, Sykur, Danres Sinulingga, Betilas, Ngadimin, Yohanes Ginting, Jemakun, Rusdi, Dadang Sudrajat, Suwarno , Bangun Pangastuti, Tomi Syahrial.