Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Supriyatno mengimbau perusahaan-perusahaan atau pemberi upah yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk segera didaftarkan.
"Kemungkinan risiko yang terjadi adalah kecelakaan kerja dan risiko sosial bagi tenaga kerja itu sendiri, sehingga dengan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tidak perlu khawatir terkait dengan risiko -risiko tersebut karena sudah terlindungi dengan jaminan sosial Ketenagakerjaan," kata Supriyatno, Jumat (29/11).
Dia menjelaskan, jika pekerja di satu perusahaan tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, makan jika terjadi risiko kerja perusahaan tersebut harus bertanggung jawab memberikan pengobatan/santunan kepada pekerja.
"Jadi jika pekerja perusahaan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka risiko kerja yang dialami pekerja langsung ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Tentu ini sangat menguntungkan perusahaan karena biaya semuanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan bahkan tidak terbatas," katanya,
Pekerja jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka jaminan sosialnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Risiko kerja itu mulai dari tempat kerja hingga pergi dan pulang kerja.
"Sangat rugi jika perusahaan tidak memasukkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka harus mengeluarkan biaya besar jika ada pekerja mengalami risiko kerja. Jadi jika belum didaftarkan segera daftar dan jika ada penambahan pekerja juga langsung didaftarkan," katanya menambahkan.
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan badan hukum publik yang terbentuk sesuai amanat undang-undang 24 tahun 2011 yang dipercaya menyelenggarakan program jaminan sosial untuk seluruh tenaga kerja.
Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Sedangkan terkait bagi pemberi upah, perusahaan atau badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya, sesuai UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, bisa dikenakan sanksi pidana penjara 8 tahun atau pidana denda sebesar Rp1 miliar.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
"Kemungkinan risiko yang terjadi adalah kecelakaan kerja dan risiko sosial bagi tenaga kerja itu sendiri, sehingga dengan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tidak perlu khawatir terkait dengan risiko -risiko tersebut karena sudah terlindungi dengan jaminan sosial Ketenagakerjaan," kata Supriyatno, Jumat (29/11).
Dia menjelaskan, jika pekerja di satu perusahaan tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, makan jika terjadi risiko kerja perusahaan tersebut harus bertanggung jawab memberikan pengobatan/santunan kepada pekerja.
"Jadi jika pekerja perusahaan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka risiko kerja yang dialami pekerja langsung ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Tentu ini sangat menguntungkan perusahaan karena biaya semuanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan bahkan tidak terbatas," katanya,
Pekerja jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka jaminan sosialnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Risiko kerja itu mulai dari tempat kerja hingga pergi dan pulang kerja.
"Sangat rugi jika perusahaan tidak memasukkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka harus mengeluarkan biaya besar jika ada pekerja mengalami risiko kerja. Jadi jika belum didaftarkan segera daftar dan jika ada penambahan pekerja juga langsung didaftarkan," katanya menambahkan.
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan badan hukum publik yang terbentuk sesuai amanat undang-undang 24 tahun 2011 yang dipercaya menyelenggarakan program jaminan sosial untuk seluruh tenaga kerja.
Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Sedangkan terkait bagi pemberi upah, perusahaan atau badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya, sesuai UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, bisa dikenakan sanksi pidana penjara 8 tahun atau pidana denda sebesar Rp1 miliar.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019