Pematangan dan pengayaan materi Ranperda Provinsi Jambi tentang Inovasi Daerah terus dilakukan. Seiring semangat pembaharuan tiada henti, untuk peningkatan layanan publik dan pembinaan atas banyaknya produk inovasi yang dilakukan di Provinsi Jambi. 

Demikian tema yang mengemuka pada Konsultasi Pansus DPRD Provinsi Jambi di Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Dalam Negeri, Jumat (6/12).

Kepala Bidang Ketatalaksanaan dan Kelembagaan, Dr. Sukoco mengatakan, pada prinsipnya Litbang akan melihat pada tiga dasar pokok yang menjadi pertimbnagan utama dalam penyusunan Ranperda ini.

"Substansi yang diatur harus dengan mempertimbangkan UU 23 tahun 2014, PP 38 tahun 2017 dan Permendagri 104 tahun 2018. Jika keseluruhan itu sudah terpenuhi, baru kita melihat substansi yang lebih dalam. Terkait peran Pemda dalam mendorong inovasi yang lebih kreatif dan bermanfaat," kata Sukoco.

Dalam diskusi yang berlangsung di ruang pola Litbang Kemendagri tersebut, Ketua Pansus DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin di kesempatan itu memaparkan ruang lingkup dan target yang ingin dicapai dari pengaturan Ranperda tersebut. 

"Selain layanan publik, Ranperda ini tentu harus mampu mengakomodir banyaknya inisiatif inovasi yang berkembang, baik dari Perguruan Tinggi, perorangan maupun sekelompok masyarakat. Tentu saja, harus dalam koridor peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Berkaitan dengan ruang lingkup yang menjadi perdebatan cukup penting, Kepala Bidang Pembangunan Inovasi Daerah, Jonggi Tambunan menekankan agar pengaturan norma dalam Ranperda ini harus lebih luas dan flexible.

"Sehingga dukungan dari pemerintah daerah dapat sejalan dengan kewenangan, implikasi pembiayaan dan dapat melibatkan partisipasi para pihak, termasuklah di dalamnya Dewan Riset Daerah yang menjadi bagian dalam tim inovasi daerah nantinya," kata Jonggi Tambunan.

Dalam hal pembahasan pasal demi pasal, terlihat antusias pimpinan dan anggota Pansus DPRD Jambi untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas.

Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan, sanggahan dan saran yang diberikan. Itu juga diakui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jambi, Azrin.

Dikatakannya, banyak masukan yang berarti sehingga draft Ranperda ini perlu dilakukan berbagai penyempurnaan. 

"Tentu saja tetap dalam kewenangan Pemerintah Provinsi yang kesemuanya bermuara pada tiga hal pokok. Yaitu Inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik dan inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah," ujar Azrin.***

 

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019