10 orang narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Muara Bulian diusulkan mendapat remisi natal tahun 2019.

“Kita telah mengusulkan remisi natal 2019 terhadap 10 orang warga binaan,” kata Kepala Lapas Kelas II B Muara Bulian, Dwi Santosa di Jambi, Minggu.

Pengurangan masa tahanan atau remisi yang diusulkan terhadap 10 orang warga binaan tersebut selama 15 sampai 30 hari. Tidak semua warga binaan mendapatkan remisi natal tersebut, karena hanya warga binaan yang memenuhi syarat yang mendapatkan remisi tersebut.

Dijelaskan Dwi Santosa, warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi natal tersebut hanya warga binaan yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa tahanan minimal selama enam bulan.

"Penerima remisi bervariasi, ada kasus narkoba, dan beberapa kasus lainnya,” kata Dwi Santosa.

Dan yang diusulkan mendapat remisi natal tersebut hanya warga binaan yang beragama nasrani. Warga binaan yang diusulkan tersebut tidak banyak karena memang warga binaan yang beragama nasrani di lapas tersebut hanya sedikit.

Jika dibandingkan dengan tahun 2018, warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi di tahun 2019 ini jumlahnya lebih banyak. Pada tahun 2018, hanya terdapat enam orang warga binaan yang di usulkan mendapatkan remisi natal.

Selain itu, lapas kelas II B Muara Bulian tidak mengusulkan remisi natal bagi narapidana dengan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Lapas kelas IIB Muara Bulian tidak mengusulkan remisi natal 2019 bagi narapidana kasus Tipikor,” kata Dwi Santosa.

Sementara itu, warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi natal 2019 tersebut juga tidak terdapat warga binaan yang langsung bebas pasca mendapatkan remisi. Dan remisi natal tersebut akan diserahkan kepada warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi pada tanggal 25 Desember 2019, bertepatan dengan hari natal.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019