Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengerahkan sebanyak 1.309 personel untuk menyukseskan "Operasi Lilin Menumbing 2019" dalam rangka pengamanan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

"Operasi Lilin Menumbing 2019 ini akan digelar selama 10 hari mulai 23 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020 guna mewujudkan situasi aman, tertib nyaman di masyarakat dan kelancaran arus lalu lintas," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat di Pangkalpinang, Kamis.

Guna meningkatkan persiapan operasi, pada hari ini Polda Babel menggelar apel pasukan Operasi Lilin Menumbing 2019, hal ini dilakukan untuk mengetahui kesiapan tugas operasi, baik dari aspek personel, materiil, sarana komunikasi dan sarana mobilitas lainnya termasuk melibatkan komponen masyarakat sehingga terdapat sinergisitas antaraparat keamanan dan masyarakat.

"Melalui apel pasukan ini juga kami melakukan pengecekan kesiapan akhir pelaksanaan operasi, baik pada aspek personel, sarana prasarana, anggaran, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, pemda dan mitra kamtibmas lain dalam pengamanan perayaan natal 2019 dan tahun baru 2020," katanya.

Operasi Lilin Menumbing 2019 akan melibatkan Shabara, Polisi Militer, Dinas Perhubungan Provinsi Babel, Direktorat Lalu Lintas, Brimob, Polair, TNI, Basarnas, Pol PP dan mitra Polri terkait.

Ia mengimbau masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru agar menghindari kegiatan-kegiatan yang berpotensi merugikan baik diri sendiri maupun orang lain.

"Kami juga meminta kepada masyarakat agar melaporkan hal-hal yang mencurigakan terkait dengan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru agar bisa segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Ada pun sasaran Operasi Lilin Menumbing 2019 ada empat, yaitu tempat, orang, barang dan kegiatan.

Untuk sasaran tempat, yaitu gereja, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, perbankan, pegadaian, tempat penukaran uang asing, ATM, permukiman, tempat wisata, terminal bus, bandara, pelabuhan, SPBU, kantor pemerintahan dan swasta.

"Sedangkan untuk sasaran orang yakni warga yang melaksanakan kegiatan Natal dan tahun baru, berbelanja, berekreasi dan mudik," ucapnya.

Sementara untuk sasaran barang yakni berupa minuman beralkohol, narkoba, senjata tajam, senjata api, bahan peledak, petasan, makanan dan minuman kadaluwarsa, armada transportasi umum dan benda berbahaya lainnya.

"Sedangkan untuk sasaran kegiatan berupa ibadah perayaan Natal dan Tahun Baru, rekreasi dan arus mudik dan balik selama musim liburan tahun baru," tuturnya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019