Pangkalpinang (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi dan mendukung Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil membongkar pengoplosan LPG bersubsidi, karena merugikan masyarakat dan negara.
"Kami mendukung penuh kepolisian menindak tegas para pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi ini," kata Area Manager Communication, Relation dan CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan pers diterima LKBN ANTARA Babel di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil membongkar praktik pengoplosan LPG bersubsidi di Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Senin (22/1/24). Pada operasi tersebut, kepolisian berhasil empat orang pengoplos LPG subsidi berserta barang bukti ratusan tabung gas.
"Kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan praktik pengoplosan LPG, karena selain melanggar hukum dan merugikan masyarakat juga sangat berbahaya bagi para pelaku maupun masyarakat umum sebagai pengguna selanjutnya," katanya.
Ia mengimbau masyarakat jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku yang diamankan masing-masing yakni Z alias Andre (49), ZA alias Ari (26), ES alias Gomblo (25) dan Bi alias Bintang (24).
Selain itu, Tim Subdit I Indagsi Polda Kepulauan Babel juga mengamankan sejumlah barang bukti dari gudang tersebut, diantaranya tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi 15 tabung dalam keadaan berisi dan 75 tabung dalam keadaan kosong, tabung gas elpiji 12 kilogram 94 tabung dalam keadaan berisi, 147 tabung dalam keadaan kosong dan 16 tabung dalam keadaan rusak serta tabung gas elpiji 5,5 Kg dalam keadaan berisi.
"Pengoplosan gas elpiji subsidi yang dilakukan oleh keempat pelaku ini diketahui sudah berlangsung sekitar empat bulan lebih dan mendapatkan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah," katanya.
Pertamina apresiasi Polda Babel bongkar pengoplosan LPG subsidi
Kamis, 25 Januari 2024 17:45 WIB