Gubernur Jambi Fachrori Umar mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi sangat mendukung adanya program legalisasi aset berupa tanah, yang merupakan program strategis pemerintah pusat. 

Hal itu dikatakan Fachrori saat penyerahan 3.000 sertifikat hak atas tanah bagi Masyarakat di Provinsi Jambi yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui BPN Provinsi Jambi di Balairung Universitas Jambi (Unja), Kamis (19/12).

Pada kesempatan tersebut, Fachrori menyerahkan secara simbolis 3.000 sertifikat hak atas tanah untuk Rakyat di empat kabupaten/kota di Provinsi Jambi yakni Kabupaten Batanghari, Muarojambi, Tanjungjabung Timur dan Kota Jambi.

Fachrori mengapresiasi perhatian pemerintah pusat, melalui BPN Provinsi Jambi atas pembagian sertifikat tanah khususnya kepada masyarakat. "Atas nama pemerintah Provinsi Jambi saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat, mudah-mudahan dapat memberikan manfaat dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi," kata Fachrori.

Penyerahan sertifikat hak atas tanah legalisasi aset merupakan salah satu program Nawa Cita Pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Dengan adanya penyerahan sertifikat ini agar dapat memberikan inspirasi, motivasi dan semangat untuk saling bersinergi antara pemerintah daerah dengan Kementerian ATR/BPN, khususnya Kanwil BPN Provinsi Jambi terhadap percepatan di bidang pertanahan

"Terutama percepatan program-program strategis nasional yang ada di Provinsi Jambi dalam rangka melakukan legalisasi aset-aset berupa tanah, baik milik masyarakat ataupun milik pemerintah daerah dan milik instansi vertikal lannya," ujar Fachrori.

Fachrori mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi melalui BPN Provinsi Jambi terus berupaya keras agar seluruh rakyat di Provinsi Jambi memiliki sertifikat sebagai tanda bukti atas kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki.

"Sertifikat tanah sangat penting bagi masyarakat sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberikan kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum, ini akan mengurangi sengketa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," kata Fachrori menjelaskan.

"Untuk membantu kelancaran pengurusan atas hak tanah, saya telah menginstruksikan bupati/walikota, camat, dan lurah agar bekerja sama dengan pihak BPN untuk memfasilitasi BPN dan aparat desa dalam hal penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat, agar program nasional ini bisa tercapai dan masyarakat yang memiliki tanah tetapi belum terdata, bisa mengurusnya dengan mudah agar bisa mendapatkan sertifikat," katanya lagi.

Fachrori juga mengajak penerima sertifikat agar bersatu padu dalam peningkatan pembangunan di Provinsi Jambi dan menggunakan sertifikat dengan baik dan benar.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, Dadat Dariatna mengatakan pada tahun 2019 Provinsi Jambi dapat mensertifikatkan tanah sebanyak 122.500 bidang dengan rincian PTSL 100.000 bidang dan retribusi 22.500 bidang.

"Apa yang telah kita capai tidak terlepas dari kerja sama kita semua dan dukungan dari semua bupati/walikota, camat , lurah dan kepala desa berserta aparat desa. Untuk itu saya ucapkan terima kasih atas bantuannya sehingga semua sasaran dan target kerja bisa tercapai," kata Dadat.

"Hari ini bisa kita serahkan sertifikat sebanyak 3.000 bidang tanah, dengan rincian Kota Jambi 800 sertifikat, Muarojambi 750 sertifikat, Batanghari 750 sertifikat dan Tanjungjabung Timur 700 sertifikat termasuk juga ada penyerahan sertifikat tanah wakaf sebanyak 10 bidang, satu di Kota Jambi dan sembilan di Muarojambi," katanya lagi.

Dadat menambahkan, dalam perkiraan BPN Provinsi Jambi, jumlah bidang tanah di Provinsi Jambi sebanyak 2.528.551 bidang dan sudah terdaftar sejumlah 1.251.983 bidang atau (49,51 persen). Sementara sisa yang belum terdaftar sejumlah 1.276.613 bidang atau (51,49 persen).***


 

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019