Gubernur Jambi Fachrori Umar menunjuk Asisten III Setda Provinsi Jambi, Sudirman sebagai Pelaksana Harian (Plh) menggantikan M Dianto yang dilantik sebagai Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Utama.
Pelantikan M. Dianto sebagai Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Utama digelar di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Senin (23/12).
Usai pelantikan, M.Dianto menyampaikan dirinya sudah mengakhiri masa jabatan sebagai Sekda Provinsi Jambi.
"Saya dan istri mohon maaf apabila selama menjabat sebagai Sekda ada kesalahan dan kekhilafan atau hal-hal yang kurang berkenan di hati, mohon dimaafkan. Saya ucapkan terima kasih atas bantuan dan dukungannya selama kami menjabat Sekda Provinsi Jambi, terhitung 2 Desember 2017 sampai hari ini 23 Desember 2019. Memang dalam menjalani hidup ini ada awal dan ada akhirnya," kata Dianto.
Kepada ASN lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, Dianto berpesan bekerjalah sesuai dengan aturan dan tupoksinya, bekerjalah dengan penuh semangat, penuhi target dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk kemandirian daerah.
Pemberhentian M. Dianto sebagai Sekda berdasarkan Surat Keputusan Presiden No.83/M/2019 tanggal 18 Desember 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan atas nama Drs.H.M.Dianto, M.Si dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi.
Pada kesempatan itu pula, Gubernur Jambi Fachrori Umar menunjuk Plh Sekda Provinsi Jambi kepada Asisten III Sekda Provinsi Jambi Sudirman. Serah terima jabatan disaksikan langsung oleh Gubernur Jambi.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan jabatan Plh Sekda yang diemban Sudirman hanya dalam waktu singkat sebelum diisi Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk Mendagri.
Johansyah mengatakan, untuk mengisi pelaksana tugas (PLT) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi nantinya akan ditunjuk oleh Mendagri.
"Kemudian pada awal 2020, jabatan Sekda akan dibuka lelang terbuka untuk jabatan definitif," kata Johansyah.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
Pelantikan M. Dianto sebagai Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Utama digelar di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Senin (23/12).
Usai pelantikan, M.Dianto menyampaikan dirinya sudah mengakhiri masa jabatan sebagai Sekda Provinsi Jambi.
"Saya dan istri mohon maaf apabila selama menjabat sebagai Sekda ada kesalahan dan kekhilafan atau hal-hal yang kurang berkenan di hati, mohon dimaafkan. Saya ucapkan terima kasih atas bantuan dan dukungannya selama kami menjabat Sekda Provinsi Jambi, terhitung 2 Desember 2017 sampai hari ini 23 Desember 2019. Memang dalam menjalani hidup ini ada awal dan ada akhirnya," kata Dianto.
Kepada ASN lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, Dianto berpesan bekerjalah sesuai dengan aturan dan tupoksinya, bekerjalah dengan penuh semangat, penuhi target dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk kemandirian daerah.
Pemberhentian M. Dianto sebagai Sekda berdasarkan Surat Keputusan Presiden No.83/M/2019 tanggal 18 Desember 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan atas nama Drs.H.M.Dianto, M.Si dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi.
Pada kesempatan itu pula, Gubernur Jambi Fachrori Umar menunjuk Plh Sekda Provinsi Jambi kepada Asisten III Sekda Provinsi Jambi Sudirman. Serah terima jabatan disaksikan langsung oleh Gubernur Jambi.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan jabatan Plh Sekda yang diemban Sudirman hanya dalam waktu singkat sebelum diisi Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk Mendagri.
Johansyah mengatakan, untuk mengisi pelaksana tugas (PLT) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi nantinya akan ditunjuk oleh Mendagri.
"Kemudian pada awal 2020, jabatan Sekda akan dibuka lelang terbuka untuk jabatan definitif," kata Johansyah.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019