Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi telah mendeportasi sebanyak 11 orang warga negara asing (WNA) selama 2019.

WNA itu terdiri atas sembilan orang laki-laki dan dua orang perempuan dimana WNA asal Singapura itu yang terakhir yang dideportasi adalah seorang perempuan berinisial ZB (57) yang sudah menikah dengan orang Jambi dan tinggal di Muaro Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.

"Dia hari ini resmi dideportasi dari Jambi melalui Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi Heru Santoso, di Jambi Selasa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZB diketahui sudah enam tahun overstay atau melanggar izin tinggal di Indonesia. Bahkan ZB diketahui telah menikah dengan warga Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.

"Kapan menikahnya kita tidak tahu namun yang jelas ZB sudah enam tahun di Indonesia dan kemungkinan dia kenalan dan menikah di Batam, lalu tinggal di Tembesi,” kata Heru.

Sebelum mendeportasi ZB, pihak Imigrasi Jambi juga telah berkoordinasi dengan Konsulat Singapura di Medan, Sumatera Utara dan selain itu pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ZB, namun dari hasil pemeriksaan kesehatan terakhir, dia dinyatakan sehat dan bisa dideportasi ke negara asalnya Singapura.

"Seluruh biaya ditanggung oleh perwakilan mereka Konsulat Sungapura di Medan," kata Heru.

Pihak Imigrasi juga telah menyampaikan ke Imigrasi pusat agar ZB tidak ditangkal, melainkan hanya dideportasi saja dengan pertimbangannya adalah kemanusiaan, karena ZB masih memiliki keluarga di Kabupaten Batanghari, Jambi dimana secara kemanusiaan tentu tidak mungkin kita memisahkan ZB, dengan suami dan anaknya.

"Namun secara aturan, ZB tetap harus dideportasi makanya, kita ajukan ke Imigrasi pusat agar dia tidak ditangkal, jadi beberapa waktu ke depan dia bisa masuk lagi ke Indonesia sesuai aturan yang berlaku dan dia bisa berkumpul kembali dengan keluarganya,” kata Heru.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Imigrasi Jambi, pada bulan Januari 2019 telah dideportasi seorang WNA asal Mayalsia, dan di bulan Februari dideportasi seorang WNA asal China. Kemudian di bulan April kembali dideportasi seorang WNA asal Malaysia.

Selanjutnya di bulan Agustus, ada tiga WNA yang dideportasi, dengan rincian dua orang asal China dan satu lainnya dari Taiwan. Di Bulan November juga ada tiga WNA yang dideportasi, masing-masing dari Uzbekistan, Pakistan, dan Malaysia.

Sedangkan di bulan Desember ini, selain ZB pihak Imigrasi Jambi juga telah mendeportasi seorang WNA asal India.

"Adapun pasal yang disangkakan terhadap 11 WNA tersebut yakni pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011. Khusus untuk ZB dan seorang WNA asal Malaysia yang dideportasi pada bulan November, juga disangkakan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011," kata Heru Santoso.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019