Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai dua kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Sidoarjo dan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, menjawab keraguan masyarakat terhadap kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

"Dua OTT KPK ini menjawab kekhawatiran sebagian kalangan masyarakat sipil bahwa setelah revisi UU KPK yang melahirkan UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK tidak bisa lagi melakukan OTT," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan saat UU KPK yang baru yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 telah berlaku dan terbukti dalam waktu satu pekan KPK melakukan dua OTT, dan membuktikan kekhawatiran kalangan masyarakat sipil tidak terbukti.

Arsul yang juga Wakil Ketua MPR RI itu mengingatkan bahwa OTT merupakan kewenangan penegak hukum, tidak hanya KPK namun Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Menurut dia, OTT bukan sesuatu yang harus dicela dan dikecam namun KPK harus diingatkan agar jangan terlalu asik melakukan OTT tapi melupakan kasus-kasus besar.

"KPK harus diingatkan agar jangan terlalu keasikan dengan OTT sehingga kasus-kasus besar yang memerlukan 'case building', pengungkapan kasus lalu menjadi dilupakan," ujarnya.

Sekjen DPP PPP itu mencontohkan Komisi III DPR sejak kepemimpinan KPK periode lalu, selalu menanyakan kelanjutan kasus Bank Century dan dijawab KPK menunggu putusan kasus Budi Mulya.

Arsul mengatakan saat ini kasus Budi Mulya sudah berkekuatan hukum tetap namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut kasus Bank Century padahal dalam surat dakwaan Budi Mulya banyak nama yang disebut namun tidak ditindaklanjuti KPK.

"Ini yang kami inginkan agar KPK juga fokus memperbanyak proses-proses hukum pada kasus yang berbasis 'case building' itu," katanya.

Baca juga: Pasca-OTT KPK, anggota DPR: KPU "bersihkan" jajarannya

Baca juga: Perludem: KPU mesti buka pintu untuk KPK "bersih-bersih"

Baca juga: KPK masih periksa Wahyu Setiawan secara intensif

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020