Kapolsek Payung Iptu Samson Susaei Sembiring yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu saat ini ditahan di Mapolda Sumatera Utara (Sumut).
"Sekarang yang bersangkutan sudah kami tahan," kata Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin, di Medan, Sabtu.
Baca juga: Kapolsek Payung ditangkap, diduga terlibat peredaran narkoba
Selain itu, kata Martuani, pihaknya akan memproses Iptu Samson sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Bahkan, yang bersangkutan juga akan diproses pidana," katanya menegaskan.
Baca juga: Diduga edarkan sabu-sabu, Kapolsek Payung Tanah Karo dinonaktifkan
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, penangkapan Iptu SS karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
"Benar, kasusnya masih dalam pengembangan. Oknum polisi tersebut sudah ditahan dan ditangani Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Sumut," katanya.
Baca juga: Polda Sumut mutasi Kapolsek Payung terlibat narkoba
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat polisi meringkus tiga pengedar narkoba yakni DK, GB, dan JT di sebuah warung di sekitar Jembatan Kambing, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, pada Sabtu (28/12).
Dari penangkapan itu, disita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3,1 gram, dua alat hisap sabu atau bong, timbangan elektrik, serta uang tunai.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DK mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Kapolsek Payung Iptu SS.
Tersangka mengaku sudah 5 kali bertemu dengan oknum polisi itu, 4 kali mengambil barang dan 1 kali penyerahan uang pembelian 50 gram sabu.
"Atas keterangan itu, petugas bergerak cepat dan langsung mengamankan Kapolsek Payung Iptu SS di kantornya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
"Sekarang yang bersangkutan sudah kami tahan," kata Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin, di Medan, Sabtu.
Baca juga: Kapolsek Payung ditangkap, diduga terlibat peredaran narkoba
Selain itu, kata Martuani, pihaknya akan memproses Iptu Samson sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Bahkan, yang bersangkutan juga akan diproses pidana," katanya menegaskan.
Baca juga: Diduga edarkan sabu-sabu, Kapolsek Payung Tanah Karo dinonaktifkan
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, penangkapan Iptu SS karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
"Benar, kasusnya masih dalam pengembangan. Oknum polisi tersebut sudah ditahan dan ditangani Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Sumut," katanya.
Baca juga: Polda Sumut mutasi Kapolsek Payung terlibat narkoba
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat polisi meringkus tiga pengedar narkoba yakni DK, GB, dan JT di sebuah warung di sekitar Jembatan Kambing, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, pada Sabtu (28/12).
Dari penangkapan itu, disita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3,1 gram, dua alat hisap sabu atau bong, timbangan elektrik, serta uang tunai.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DK mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Kapolsek Payung Iptu SS.
Tersangka mengaku sudah 5 kali bertemu dengan oknum polisi itu, 4 kali mengambil barang dan 1 kali penyerahan uang pembelian 50 gram sabu.
"Atas keterangan itu, petugas bergerak cepat dan langsung mengamankan Kapolsek Payung Iptu SS di kantornya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020