Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia (TVRI) menyampaikan lima arahan kepada karyawan/karyawati Lembaga Penyiaran Publik TVRI lewat surat bernomor 17/Dewas/TVRI/2020.
Dalam surat, yang ditandatangani Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin di Jakarta, Senin, meminta agar semua Kepala Stasiun Penyiaran Daerah, Pejabat Struktural, dan semua pegawai Lembaga Penyiaran Publik tersebut untuk bekerja secara normal seperti biasa.
“Semua pegawai LPP TVRI bekerja secara normal seperti biasa. Semua jajaran harap melaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tulis Ketua Dewas Arief Hidayat Thamrin di dalam surat itu.
Dewan Pengawas TVRI juga menjanjikan terkait tunjangan kinerja akan tetap terlaksana dengan baik.
Untuk itu, Dewan Pengawas dan Pelaksana Tugas Direktur Utama TVRI, Supriyono, akan mengaturnya berdasarkan kewenangan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
Di dalam surat itu, Dewan Pengawas juga menyatakan aturan penunjukan Plt Dirut TVRI yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah vide Pasal 6 huruf g, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/ PMK/01/2016 tentang tata cara pengangkatan Pelaksana Tugas dan penunjukan Pelaksana Harian.
Berdasarkan aturan-aturan tersebut, Dewas mengeluarkan Keputusan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI periode 2017-2022
Kemudian Dewas juga mengeluarkan Keputusan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Dirut TVRI.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin mengatakan akan mengaudit secara investigasi manajemen Direksi LPP TVRI agar persoalan TVRI selama dua tahun terakhir dapat terang benderang.
"Dewas juga akan mengusulkan perlunya audit manajemen Direksi LPP TVRI," kata Arif Thamrin.
Ketua Dewas LPP TVRI
Arif Hidayat Thamrin menyatakan dirinya akan menjelaskan persoalan pemecatan Helmy Yahya dalam RDP dengan Komisi 1 DPR RI pada Selasa 21 Januari 2020.
Ketua Dewas pada Minggu (19/1) juga sudah mengeluarkan 10 poin tanggapan atas kisruh yang terjadi di Lembaganya.
Dalam poin ke delapan, rilis yang ditulis Karyawan atas nama Bobby Soe, Jose Rizal dan Dhoni Kusmanhadji menyatakan perlu dilakukan audit investigasi keuangan atas program Liga Inggris, Discovery Channel, Dana Pemilu, program Jelajah Kopi, dan Kuis Siapa Berani.
Dalam surat Dewan Pengawas tentang pemberhentian Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama disebutkan alasan penolakan terhadap surat pembelaan Helmy Yahya karena sejumlah poin di antaranya tidak adanya jawaban mengenai pembelian hak siar Liga Inggris dan ketidaksesuaian pelaksanaan re-branding dengan rencana kerja tahunan yang telah disusun.
Setelah menerima surat pemecatan, Mantan Dirut LPP TVRI Helmy Yahya menjelaskan bahwa Dewan Pengawas TVRI mengetahui proses stasiun televisi milik negara tersebut membeli hak siar Liga Inggris.
Helmy menjelaskan, setiap stasiun televisi di dunia ingin memiliki killer content atau konten yang membuat orang menonton televisi, seperti Liga Inggris.
Baca juga: Menkominfo tegaskan dirut baru TVRI kewenangan dewas
Baca juga: Dewas TVRI akan tunjuk kuasa hukum terkait kasus Helmy Yahya
Baca juga: Anggota DPR: Perlu dalami alasan Dewas pecat Dirut TVRI
Baca juga: Komisi I panggil Dewas TVRI, pertanyakan alasan pecat Dirut
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
Dalam surat, yang ditandatangani Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin di Jakarta, Senin, meminta agar semua Kepala Stasiun Penyiaran Daerah, Pejabat Struktural, dan semua pegawai Lembaga Penyiaran Publik tersebut untuk bekerja secara normal seperti biasa.
“Semua pegawai LPP TVRI bekerja secara normal seperti biasa. Semua jajaran harap melaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tulis Ketua Dewas Arief Hidayat Thamrin di dalam surat itu.
Dewan Pengawas TVRI juga menjanjikan terkait tunjangan kinerja akan tetap terlaksana dengan baik.
Untuk itu, Dewan Pengawas dan Pelaksana Tugas Direktur Utama TVRI, Supriyono, akan mengaturnya berdasarkan kewenangan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
Di dalam surat itu, Dewan Pengawas juga menyatakan aturan penunjukan Plt Dirut TVRI yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah vide Pasal 6 huruf g, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/ PMK/01/2016 tentang tata cara pengangkatan Pelaksana Tugas dan penunjukan Pelaksana Harian.
Berdasarkan aturan-aturan tersebut, Dewas mengeluarkan Keputusan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI periode 2017-2022
Kemudian Dewas juga mengeluarkan Keputusan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Dirut TVRI.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin mengatakan akan mengaudit secara investigasi manajemen Direksi LPP TVRI agar persoalan TVRI selama dua tahun terakhir dapat terang benderang.
"Dewas juga akan mengusulkan perlunya audit manajemen Direksi LPP TVRI," kata Arif Thamrin.
Ketua Dewas LPP TVRI
Arif Hidayat Thamrin menyatakan dirinya akan menjelaskan persoalan pemecatan Helmy Yahya dalam RDP dengan Komisi 1 DPR RI pada Selasa 21 Januari 2020.
Ketua Dewas pada Minggu (19/1) juga sudah mengeluarkan 10 poin tanggapan atas kisruh yang terjadi di Lembaganya.
Dalam poin ke delapan, rilis yang ditulis Karyawan atas nama Bobby Soe, Jose Rizal dan Dhoni Kusmanhadji menyatakan perlu dilakukan audit investigasi keuangan atas program Liga Inggris, Discovery Channel, Dana Pemilu, program Jelajah Kopi, dan Kuis Siapa Berani.
Dalam surat Dewan Pengawas tentang pemberhentian Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama disebutkan alasan penolakan terhadap surat pembelaan Helmy Yahya karena sejumlah poin di antaranya tidak adanya jawaban mengenai pembelian hak siar Liga Inggris dan ketidaksesuaian pelaksanaan re-branding dengan rencana kerja tahunan yang telah disusun.
Setelah menerima surat pemecatan, Mantan Dirut LPP TVRI Helmy Yahya menjelaskan bahwa Dewan Pengawas TVRI mengetahui proses stasiun televisi milik negara tersebut membeli hak siar Liga Inggris.
Helmy menjelaskan, setiap stasiun televisi di dunia ingin memiliki killer content atau konten yang membuat orang menonton televisi, seperti Liga Inggris.
Baca juga: Menkominfo tegaskan dirut baru TVRI kewenangan dewas
Baca juga: Dewas TVRI akan tunjuk kuasa hukum terkait kasus Helmy Yahya
Baca juga: Anggota DPR: Perlu dalami alasan Dewas pecat Dirut TVRI
Baca juga: Komisi I panggil Dewas TVRI, pertanyakan alasan pecat Dirut
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020