Jakarta (ANTARA) - Komisi I DPR RI meminta Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) kepada tiga direktur TVRI, yaitu Direktur Program dan Berita, Direktur Keuangan, dan Direktur Umum.
Dia juga menegaskan bahwa Komisi I DPR menolak Surat Dewas LPP TVRI perihal penonaktifan tiga Dewan Direksi LPP TVRI tersebut.
Dia mengatakan, kesimpulan RDP tersebut adalah Komisi I DPR RI menyepakati untuk mengagendakan rapat internal untuk menentukan sikap atas dinamika permasalahan internal LPP TVRI yang semakin kompleks.
Dalam RDP tersebut, anggota Komisi I DPR Fraksi PKB Abdul Kadir Karding mengatakan Rapat Komisi I DPR dengan Dewas TVRI pada 25 Februari memiliki pesan penting agar Dewas tidak melakukan tindakan atau langkah-langkah yang sifatnya strategis.
Menurut dia, kebijakan Dewas mengganti tiga direksi TVRI itu merupakan langkah besar dan kontroversial, karena itu seharusnya kepemimpinan di lembaga penyiaran milik negara tersebut harus terbuka dan demokratis.
"Kepemimpinan yang ada harus relatif terbuka dan demokratis, tidak boleh main hakim apalagi dilakukan di lembaga TVRI," ujarnya.
Baca juga: Dewas TVRI jelaskan keluarkan surat rencana pemberhentian 3 direksi
Dia menilai kekacauan yang terjadi di TVRI bermula dari pemecatan Helmy Yahya sebagai Dirut, disebabkan sikap tegas dan cenderung sewenang-wenang Dewas.
Karena itu, dia menilai sikap Dewas tersebut tidak boleh diteruskan, sehingga Komisi I DPR harus mengambil sikap terkait persoalan di TVRI tersebut.
"Saya dorong agar Komisi I DPR segera rapat internal komisi untuk sikapi langkah-langkah di Dewas TVRI yang berlebihan di luar etika dan kesepakatan yang sudah diputuskan di Komisi I DPR," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengatakan RDP Komisi I DPR dengan Dewas TVRI pada tanggal 25 Februari, salah satu kesimpulannya adalah menjadwalkan RDP kembali untuk membahas alokasi anggaran dalam seleksi Dirut TVRI definitif.
Karena itu, menurut dia, Dewas harusnya fokus dalam anggaran seleksi Dirut tersebut dan tidak tidak ada kegiatan lain seperti saat ini yang dilakukan Dewas dengan menonaktifkan tiga Direksi TVRI.
"Saya menyesalkan itu, karena hasil rapat tanggal 25 Februari itu mengikat antara Komisi I DPR dengan Dewas TVRI. Ini bentuk ketidaktaatan pada kesimpulan bersama," katanya.
TB Hasanuddin menilai langkah Dewas menonaktifkan tiga Direksi TVRI itu telah melampaui apa yang telah disepakati dengan Komisi I DPR yang sifatnya mengikat dan merupakan pelanggaran yang perlu diambil langkah atau upaya lain dari Komisi I DPR.
Baca juga: Dewas kembali pecat direksi, ini kata Komite Penyelamatan TVRI