Dua pelaku penjambretan ponsel di pertigaan Jalan Lombok dan Jalan Yusuf Adiwinata, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, berhasil dibekuk polisi gara-gara pelaku belanja daring menggunakan akun milik korbannya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, menjelaskan aksi kedua jambret tersebut sempat tertangkap kamera dan viral di media sosial.
"Ini yang penjambretan yang sempat viral di media sosial," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu.
Dijelaskan Yusri, penjambretan itu terjadi pada Senin (27/1) malam, saat itu korban yang berinisial PD sedang berdiri di pertigaan jalan untuk menunggu ojek daring.
Korban didekati oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku yang kemudian diketahui bernama Daniel dan ditumpangi oleh pelaku Ario.
"Dua orang Iaki-laki dengan mengendarai satu unit sepeda motor matic merek honda Beat warna hitam mendekati korban dari arah JI. Lombok dan langsung merampas handphone pelapor," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu.
Korban kemudian mengejar pelaku dengan berlari dan meneriaki pelaku 'jambret!'. Namun kedua pelaku berhasil kabur.
Korban kemudian melaporkan kasus penjambretan yang menimpanya ke Polsek Metro Menteng.
Kedua pelaku kemudian menghubungi seorang penadah bernama Roni untuk menjual ponsel curian korban. Pelaku kemudian bertemu dengan Roni di depan sebuah minimarket di bilangan Tomang, Jakarta Barat.
"Pelaku menjual hasil curiannya dengan harga Rp3 juta dan Roni memberikan uangnya ke pelaku Ario. Lalu uang tersebut dibagi keduanya dengan nominal Rp 500.000 untuk Daniel dan Rp 500.000 untuk Ario dan sisanya untuk foya-foya membeli minuman alkohol," kata Yusri.
Pelaku Daniel dan Aryo ternyata juga berniat menyalahgunakan kartu SIM korbannya untuk membobol akun milik korban di salah satu situs belanja daring.
Kemudian pada Selasa (28/1), kartu SIM milik korbannya dimasukkan ke handphone pelaku Ario, lalu mengunduh aplikasi belanja daring dan login dengan kartu SIM korban.
Pelaku kemudian melakukan transaksi di aplikasi belanja daring dengan metode pembayaran kartu kredit milik korban hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp4.651.414.
Pada hari itu juga, sekira pukul 12.30 WIB korban mendapat notifikasi via email tentang adanya transaksi pembelian laptop di situs belanja daring. Korban kemudian mengecek ulang notifikasi tersebut dan menemukan alamat pengiriman dan nomor telpon kurir yang akan mengirim laptop tersebut.
Selanjutnya korban melaporkan hal itu ke Polsek Metro Menteng yang langsung menurunkan Tim Buser menuju ke alamat pengiriman.
"Saat sampai di alamat pengiriman, Tim Buser langsung menuju ke kamar kos, dan benar saja pelaku Ario dan Daniel tertangkap basah sedang membuka laptop barunya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Metro Menteng," kata Yusri.
Kedua kemudian diperiksa intensif dan meluncur pengakuan bahwa ponsel hasil kejahatan mereka telah dijual ke seorang penadah.
"Selanjutnya Tim Buser Polsek Metro Menteng melakukan pengejaran ke rumah pelaku tadah atas nama Roni. Selanjutnya saudara Roni dan istrinya yang berinisial P langsung dibawa ke Polsek Metro Menteng," tutur Yusri.
Polisi juga tengah memburu tiga pelaku lainnya, yakni B yang berperan sebagai pengawas saat para pelaku beraksi, kemudian I dan O yang berperan sebagai pembeli ponsel hasil kejahatan.
Akibat perbuatanya tersangka Daniel dan Ario dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara tersangka Roni dan P dijerat Pasal 480 KUHP terkait penadahan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, menjelaskan aksi kedua jambret tersebut sempat tertangkap kamera dan viral di media sosial.
"Ini yang penjambretan yang sempat viral di media sosial," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu.
Dijelaskan Yusri, penjambretan itu terjadi pada Senin (27/1) malam, saat itu korban yang berinisial PD sedang berdiri di pertigaan jalan untuk menunggu ojek daring.
Korban didekati oleh sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku yang kemudian diketahui bernama Daniel dan ditumpangi oleh pelaku Ario.
"Dua orang Iaki-laki dengan mengendarai satu unit sepeda motor matic merek honda Beat warna hitam mendekati korban dari arah JI. Lombok dan langsung merampas handphone pelapor," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu.
Korban kemudian mengejar pelaku dengan berlari dan meneriaki pelaku 'jambret!'. Namun kedua pelaku berhasil kabur.
Korban kemudian melaporkan kasus penjambretan yang menimpanya ke Polsek Metro Menteng.
Kedua pelaku kemudian menghubungi seorang penadah bernama Roni untuk menjual ponsel curian korban. Pelaku kemudian bertemu dengan Roni di depan sebuah minimarket di bilangan Tomang, Jakarta Barat.
"Pelaku menjual hasil curiannya dengan harga Rp3 juta dan Roni memberikan uangnya ke pelaku Ario. Lalu uang tersebut dibagi keduanya dengan nominal Rp 500.000 untuk Daniel dan Rp 500.000 untuk Ario dan sisanya untuk foya-foya membeli minuman alkohol," kata Yusri.
Pelaku Daniel dan Aryo ternyata juga berniat menyalahgunakan kartu SIM korbannya untuk membobol akun milik korban di salah satu situs belanja daring.
Kemudian pada Selasa (28/1), kartu SIM milik korbannya dimasukkan ke handphone pelaku Ario, lalu mengunduh aplikasi belanja daring dan login dengan kartu SIM korban.
Pelaku kemudian melakukan transaksi di aplikasi belanja daring dengan metode pembayaran kartu kredit milik korban hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp4.651.414.
Pada hari itu juga, sekira pukul 12.30 WIB korban mendapat notifikasi via email tentang adanya transaksi pembelian laptop di situs belanja daring. Korban kemudian mengecek ulang notifikasi tersebut dan menemukan alamat pengiriman dan nomor telpon kurir yang akan mengirim laptop tersebut.
Selanjutnya korban melaporkan hal itu ke Polsek Metro Menteng yang langsung menurunkan Tim Buser menuju ke alamat pengiriman.
"Saat sampai di alamat pengiriman, Tim Buser langsung menuju ke kamar kos, dan benar saja pelaku Ario dan Daniel tertangkap basah sedang membuka laptop barunya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Metro Menteng," kata Yusri.
Kedua kemudian diperiksa intensif dan meluncur pengakuan bahwa ponsel hasil kejahatan mereka telah dijual ke seorang penadah.
"Selanjutnya Tim Buser Polsek Metro Menteng melakukan pengejaran ke rumah pelaku tadah atas nama Roni. Selanjutnya saudara Roni dan istrinya yang berinisial P langsung dibawa ke Polsek Metro Menteng," tutur Yusri.
Polisi juga tengah memburu tiga pelaku lainnya, yakni B yang berperan sebagai pengawas saat para pelaku beraksi, kemudian I dan O yang berperan sebagai pembeli ponsel hasil kejahatan.
Akibat perbuatanya tersangka Daniel dan Ario dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara tersangka Roni dan P dijerat Pasal 480 KUHP terkait penadahan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020