Anggota Tim Subdit II Ditreskrimum Polda Jambi beberapa hari lalu berhasil menangkap kembali seorang pelaku tindak kejahatan penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pelariannya berakhir setelah ditangkap di Jakarta Barat.
Penangkapan SE yang masuk dalam daftar DPO Polda Jambi dilakukan karena yang bersangkutan terlibat kasus penipuan yang merugikan korbannya Rp386 juta lebih, kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Yuhda Setyabudi, di Jambi Sabtu.
Pada saat ditangkap di salah satu wilayah di Jakarta, tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali sehingga tim gabungan dari Polda Jambi dan Tim Jatanras Resmob Polrestabes Jakarta Barat dengan mudah menangkap dan mengamankannya yang kemudian dibawa kembali ke Jambi.
"Usai diamankan tersangka langsung digiring ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yudha Setyabudi.
Tersangka di tangkap usai melaksanakan ibadah di Gereja GBI Gandaria Jakarta Barat, saat akan pulang dia langsung diamankan tanpa perlawanan. Penangkapan DPO tersebut berdasarkan penerbitan DPO Nomor: DPO/50/XII/RES.1.11/2019/ Ditreskrimum, tertanggal 20 Des 2019.
Untuk kasusnya masih akan dikembangkan, apakah masih ada korban lainya karena kuat dugaan masih banyak korban lain dari pelaku SE, untuk itu masyarakat yang pernah merasa ditipu bisa membuat laporan untuk di cek apakah pelakunya adalah SE.
Awalnya tersangka dan korban merupakan rekan bisnis dalam usaha jual beli burung walet, dimana tersangka mengaku sanggup untuk menjual sarang walet milik korban, namun berjalannya waktu tersangka juga tidak memberikan hasil penjualan kepada korban yang membuat korban yang berinisial A melaporkan tindak penipuan tersebut ke Mapolda Jambi.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka harus meringkus di jeruji besi untuk beberapa tahun ke depan, untuk pasal yang disangkakan, penyidik Ditreskrimmum Polda Jambi Mejeratnya dengan Pasal 378 jonto 372 KUHP tentang penipuan dengan kurungan 5 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
Penangkapan SE yang masuk dalam daftar DPO Polda Jambi dilakukan karena yang bersangkutan terlibat kasus penipuan yang merugikan korbannya Rp386 juta lebih, kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Yuhda Setyabudi, di Jambi Sabtu.
Pada saat ditangkap di salah satu wilayah di Jakarta, tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali sehingga tim gabungan dari Polda Jambi dan Tim Jatanras Resmob Polrestabes Jakarta Barat dengan mudah menangkap dan mengamankannya yang kemudian dibawa kembali ke Jambi.
"Usai diamankan tersangka langsung digiring ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yudha Setyabudi.
Tersangka di tangkap usai melaksanakan ibadah di Gereja GBI Gandaria Jakarta Barat, saat akan pulang dia langsung diamankan tanpa perlawanan. Penangkapan DPO tersebut berdasarkan penerbitan DPO Nomor: DPO/50/XII/RES.1.11/2019/ Ditreskrimum, tertanggal 20 Des 2019.
Untuk kasusnya masih akan dikembangkan, apakah masih ada korban lainya karena kuat dugaan masih banyak korban lain dari pelaku SE, untuk itu masyarakat yang pernah merasa ditipu bisa membuat laporan untuk di cek apakah pelakunya adalah SE.
Awalnya tersangka dan korban merupakan rekan bisnis dalam usaha jual beli burung walet, dimana tersangka mengaku sanggup untuk menjual sarang walet milik korban, namun berjalannya waktu tersangka juga tidak memberikan hasil penjualan kepada korban yang membuat korban yang berinisial A melaporkan tindak penipuan tersebut ke Mapolda Jambi.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka harus meringkus di jeruji besi untuk beberapa tahun ke depan, untuk pasal yang disangkakan, penyidik Ditreskrimmum Polda Jambi Mejeratnya dengan Pasal 378 jonto 372 KUHP tentang penipuan dengan kurungan 5 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020