Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk dapat menerbitkan izin MD.

Izin Edar BPOM MD adalah perizinan berupa izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri Dalam Negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga.

“Ada begitu banyak UMKM di Jambi, dan semua produknya bagus-bagus, kita mendorong agar UMKM di Jambi ini dapat menerbitkan izin MD,” kata Kepala BPOM Jambi Drs. Antoni Asdi di Jambi, Senin.

Dengan izin MD tersebut produk-produk UMKM akan lebih dipercaya oleh masyarakat. Karena produk yang memiliki izin edar MD sudah sesuai dengan standarisasi produk olahan yang aman dikonsumsi oleh masyarakat.

Dijelaskan Antoni Asdi, UMKM Jambi memiliki produk-produk olah yang berkualitas, antara lain produk kopi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan di Kabupaten Merangin.

“BPOM Jambi terbuka untuk UMKM yang ingin menerbitkan izin edar MD, terutama kepada UMKM yang produknya sudah tersebar di seluruh Indonesia, walaupun sudah memiliki P-IRT perlu juga adanya izin edar MD,” kata Antoni Asdi.

Antoni Asdi menghimbau agar UMKM tidak melalui perantara untuk menerbitkan izin edar MD tersebut. Karena saat ini rawan akan penipuan. Dijelaskan Antoni, biaya untuk menerbitkan izin MD tersebut tidak lah besar.

Secara umum biayanya berkisar Rp300 ribu, karena UMKM mendapat potongan menjadi Rp150 ribu.

Selain itu, jika pelaku UMKM tidak mengetahui bagaimana cara upload secara on line, BPOM Jambi bersedia membantu pelaku UMKM untuk mengupload berkas-berkas tersebut.

“Datang saja langsung ke kantor BPOM Jambi, kita membuka pintu selebar-lebarnya, untuk konsultasi gratis, tidak ada biayanya, jika terhambat kita akan bantu,” kata Antoni Asdi.

 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020