Jambi (ANTARA) - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi di Kota Jambi menggerebek gudang penyimpanan obat tradisional, kemudian mengamankan 5.488 botol jamu yang ada dugaan mengandung bahan kimia obat dan tidak memiliki izin resmi (ilegal).
"Tim BPOM bersama pihak terkait berhasil menemukan satu rumah toko (ruko) di Jalan Koperasi UD Sjaring, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, berikut menemukan 5.488 botol terdiri atas empat jenis jamu," kata Kepala BPOM Jambi Alex Sander di Jambi Senin.
Penggerebekan tersebut, kata dia, bersama dengan aparat kepolisian. Dari penggerebekan tersebut, tim BPOM berhasil menyita ribuan botol jamu ilegal.
Petugas menyita 2.744 botol jamu, yang terdiri atas jamu asam urat cap Madu Klanceng sebanyak 1.320 botol, jamu tawon Klanceng sebanyak 1.236 botol, dan jamu Jawa Asli Kembar Sari sebanyak 188 botol.
"Selain mengandung bahan kimia obat (fenilbutazon dan deksametason), obat tradisional tersebut merupakan produk ilegal yang mencantumkan nomor izin edar palsu (fiktif)," kata Alex Sander.
Ia menduga perbuatan itu merupakan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan berupa obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Pihak BPOM Jambi selalu menghimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu meneliti dan membaca label sebelum membeli dengan Cek KLIK (cek Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM Jambi amankan 5.488 botol jamu berbahan kimia dan ilegal