Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Jambi bersama Polda Jambi memusnahkan uang rupiah palsu hasil temuan sejak tahun 2012 hingga 2020 di KPwBI Jambi, Rabu.

Kepala Perwakilan BI Jambi, Bayu Martanto mengatakan pemusnahan uang rupiah palsu itu dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Jambi Nomor 01/Pen.Pid/2020/PN.Jmb tanggal 1 7 Februari 2020. 

Uang Rupiah palsu yang dimusnahkan berjumlah 9.104 lembar terdiri dari uang kertas pecahan Rp100.000 sebanyak 4.41 5 lembar, uang kertas pecahan Rp50.000 sebanyak 3.867 lembar, uang kertas pecahan Rp20.000 sebanyak 155 lembar, uang kertas pecahan Rp10.000 sebanyak 13 lembar dan uang kertas pecahan Rp5.000 sebanyak 654 lembar.

Pemusnahan barang temuan uang rupiah palsu menggunakan fasilitas mesin racik kertas yang ada di KPw BI Provinsi Jambi. Pemusnahan juga disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Rupiah Palsu (Botasupal) di Provinsi Jambi. 

Botasupal adalah badan yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Rupiah Palsu. Botasupal ini mempunyai fungsi sebagai koordinator pemberantasan rupiah Palsu. 
Di daerah badan ini di ketuai oleh Kepala Badan Intelijen Daerah dengan unsur terdiri dari Badan Intelijen Daerah, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Kantor Bea Cukai dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia.

Bayu mengatakan selain merugikan masyarakat, praktik pemalsuan uang rupiah juga merendahkan kehormatan rupiah sebagai salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Rasio uang rupiah palsu sebagai tolak ukur tingkat pemalsuan uang pada tahun 2019 kata Bayu secara nasional tercatat sebanyak delapan lembar per satu juta uang yang beredar (Piece per million ppm). 

"Rasio tersebut menunjukkan bahwa dalam setiap satu juta lembar uang rupiah yang diedarkan, ditemukan delapan lembar uang rupiah palsu," kata Bayu.

Bank Indonesia, lanjutnya, senantiasa melakukan upaya penanggulangan uang rupiah palsu, baik dari sisi preventif melalui penguatan kualitas unsur pengaman, sosialisasi dan edukasi mengenai ciri keaslian uang rupiah untuk melindungi masyarakat dari risiko menjadi korban penerimaan uang rupiah palsu, serta mendukung upaya represif untuk memberikan efek jera kepada pelaku pemalsuan uang melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Bayu mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi menggunakan uang rupiah. Pemalsuan uang pada umumnya dilakukan dengan peralatan dan teknik sederhana sehingga hasilnya mudah dikenali dengan metode 3D (Dilihat, Diraba dan Diterawang). 

"Masyarakat diimbau untuk senantiasa mengenali ciri keaslian uang rupiah menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba dan Diterawang)," ujarnya.

Selain itu masyarakat diimbau untuk senantiasa memperlakukan dan merawat uang rupiah dengan baik melalui "5 JANGAN" (Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi dan Jangan Dilipat).

Kemudian jika masyarakat menemukan uang rupiah yang diragukan keasliannya, dapat meminta klarifikasi secara langsung ke KPwBl Provinsi Jambi atau dapat meminta klarifikasi secara tidak langsung melalui perbankan (kantor bank umum) di wilayah Provinsi Jambi, atau serta melaporkan kepada kantor Kepolisian setempat, termasuk apabila mengetahui dan/atau menemukan adanya tindak pidana pemalsuan uang di lingkungannya.

"Juga meningkatkan penggunaan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) dan/atau Uang Elektronik (e-money) untuk menghindari potensi risiko membawa uang tunai dalam jumlah besar," katanya menambahkan.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edy Faryadi mengatakan, banyak cela yang dimanfaatkan oknum untuk mengedarakan uang palsu. Seperti di tempat keramaian, pom bensin dan menyasar pedagang-pedagang kecil. 

"Dan juga memasuki tahun politik diharapkan masyarakat waspada karena ada kemungkinan uang palsu disebar menjelang Pilkada. Kami dari Kepolisian bekerja untuk menjamin jangan sampai masyarakt menjadi korban dari peredaran uang palsu tersebut," kata Kombes Edy.***
 

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020