Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menyelamatkan seekor orang utan (pongo abelli) dari perdagangan gelap di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Baca juga: NSHE bentuk tim monitoring untuk selamatkan Orangutan
"Kita masih melakukan pengembangan ini ya. Tapi yang jelas orang utan itu kita selamatkan dari kargo bus antarprovinsi," ujarnya.
Sesuai penyelidikan awal, ia mengatakan satwa itu dikirim oleh seseorang dari wilayah Provinsi Sumatera Utara dengan tujuan Padang, Sumatera Barat. Belum ada pelaku yang diamankan dari pengungkapan ini, namun ia memastikan akan terus melacak jaringan perdagangan satwa itu.
Lebih jauh, ia menyebutkan orang utan yang diselamatkan itu masih anakan dan sepertinya sengaja dipisah dari induknya. Balai Gakkum LHK bersama dengan Dokter Hewan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau masih melakukan perawatan terhadap satwa itu.
Orang utan hingga kini masih terus menjadi objek perdagangan liar di Sumatera. Padahal, primata tersebut dalam situasi terjepit dengan populasi yang terus menurun drastis. Pengiriman primata orang utan dengan menggunakan kargo merupakan modus baru, namun seharusnya penegak hukum juga bisa menjerat agen jasa pembawa kargo karena menerima pengiriman hewan dilindungi.
Baca juga: BKSDA Kalteng evakuasi dua orang utan berkeliaran di kebun warga
Baca juga: Cagar Alam Muara Kendawangan perlu dikelola kolaboratif, sebut BKSDA
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020