Pemerintah Kota Jambi melakukan pemangkasan cabang dan ranting hingga penebangan pohon tua yang bisa membahayakan warga, khususnya pengguna jalan yang beraktifitas di jalan raya pada musim penghujan saat ini.
“Pada musim penghujan seperti saat ini rawan cuaca ekstrim yang dapat menyebabkan pohon-pohon tumbang,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Ardi di Jambi, Senin.
Pemeliharaan pohon-pohon tua yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jambi tersebut berupa penebangan pohon yang telah lapuk dan pemotongan dahan-dahan pohon yang telah rapuh.
Selain menghindari terjadinya kecelakaan, pemeliharaan tersebut bertujuan untuk mendapatkan fitur pohon yang baik dan kokoh, sehingga tidak patah bila diterjang angin kencang. Keberadaan pohon-pohon di tengah-tengah Kota Jambi tersebut selain memperindah dan menambah estetika kota, juga berfungsi menyumbangkan oksigen untuk masyarakat Kota Jambi.
Pada awal tahun 2020, Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi telah melakukan pemeliharaan terhadap 300 lebih pohon-pohon tua yang berada di kawasan Jalan Agus Salim, Jalan Juanda dan Jalan Sumantri Brojonegoro.
“Di Kota Jambi yang tercatat dalam buku induk ada sekitar 2.000 pohon, pohon-pohon tersebut secara rutin dilakukan pemeliharaan,” kata Ardi.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi turut menghimbau masyarakat untuk tidak menebang pohon secara sembarangan. Terlebih pohon-pohon yang telah di inventarisir dan tercatat dalam buku induk. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, menebang pohon secara sembarangan dapat didenda, terutama terhadap pohon-pohon yang dilindungi.
Selain itu, Ardi turut menghimbau masyarakat agar masyarakat dapat melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup bila terdapat pohon tua yang telah rapuh. Sehingga pohon-pohon tersebut tidak tumbang dan merusak fasilitas umum dan rumah-rumah warga.
“Pemeliharaan ini dilakukan secara rutin dan bertahap, karena petugas yang kami miliki terbatas,” kata Ardi menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
“Pada musim penghujan seperti saat ini rawan cuaca ekstrim yang dapat menyebabkan pohon-pohon tumbang,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Ardi di Jambi, Senin.
Pemeliharaan pohon-pohon tua yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jambi tersebut berupa penebangan pohon yang telah lapuk dan pemotongan dahan-dahan pohon yang telah rapuh.
Selain menghindari terjadinya kecelakaan, pemeliharaan tersebut bertujuan untuk mendapatkan fitur pohon yang baik dan kokoh, sehingga tidak patah bila diterjang angin kencang. Keberadaan pohon-pohon di tengah-tengah Kota Jambi tersebut selain memperindah dan menambah estetika kota, juga berfungsi menyumbangkan oksigen untuk masyarakat Kota Jambi.
Pada awal tahun 2020, Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi telah melakukan pemeliharaan terhadap 300 lebih pohon-pohon tua yang berada di kawasan Jalan Agus Salim, Jalan Juanda dan Jalan Sumantri Brojonegoro.
“Di Kota Jambi yang tercatat dalam buku induk ada sekitar 2.000 pohon, pohon-pohon tersebut secara rutin dilakukan pemeliharaan,” kata Ardi.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi turut menghimbau masyarakat untuk tidak menebang pohon secara sembarangan. Terlebih pohon-pohon yang telah di inventarisir dan tercatat dalam buku induk. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, menebang pohon secara sembarangan dapat didenda, terutama terhadap pohon-pohon yang dilindungi.
Selain itu, Ardi turut menghimbau masyarakat agar masyarakat dapat melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup bila terdapat pohon tua yang telah rapuh. Sehingga pohon-pohon tersebut tidak tumbang dan merusak fasilitas umum dan rumah-rumah warga.
“Pemeliharaan ini dilakukan secara rutin dan bertahap, karena petugas yang kami miliki terbatas,” kata Ardi menambahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020