Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun, Jambi, menangkap pelaku pencurian dan pemberatan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang nekat melukai korbannya.

"Penangkapan HM (39) pelaku pencurian sawit itu dilakukan di tempat persembunyian pelaku di Desa Tanjung , Kecamatan Bathin VIII," kata Kapolres Sarolangun AKBP Deny Haryanto, di Sarolangun, Minggu.

Menurut dia, pelaku HM ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku HM yang beralamat di Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun akhirnya menyerahkan diri saat persembunyiannya dikepung aparat penegak hukum.

"Aksi terakhir pelaku adalah kasus pencurian dengan pemberatan buah sawit di kawasan replanting sebanyak tiga ton milik warga setempat," katanya.

Kapolres mengatakan pelaku mengaku baru sekali melakukan pencurian tersebut. "Saat ini masih kita kembangkan dengan memeriksa pelaku, apakah melakukan sendiri atau dibantu oleh rekannya," katanya.

Pelaku HM mengaku melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KHUP ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020