Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis daftar 22 narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) yang berpontensi dibebaskan sesuai usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Salah satu usulan revisi PP tersebut dengan membebaskan napi kasus tindak pidana korupsi yang telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua per tiga masa pidana. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan.

"Berikut data ICW terkait daftar nama narapidana-narapidana korupsi yang berpotensi dibebaskan akibat rencana Menteri Hukum dan HAM merevisi PP 99 Tahun 2012," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: 30 ribu napi dan anak akan dibebaskan di tengah wabah COVID-19

Berikut daftar terpidana perkara korupsi yang berpotensi dibebaskan tersebut:

1. Pengacara OC Kaligis (77 tahun) telah divonis 7 tahun terkait kasus suap ketua Pengadilan Tata Usaha Negara pada 2015.
2. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (63 tahun) telah divonis 10 tahun terkait kasus korupsi penyelenggaraan haji dan dana operasional menteri pada 2016.
3. Mantan Ketua DPR Setya Novanto (64 tahun) telah divonis 15 tahun terkait korupsi pengadaan KTP-elektronik pada 2018.
4. Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (61 tahun) telah divonis 7 tahun terkait kasus suap uji materi UU Peternakan pada 2017.
5. Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari (70 tahun) telah divonis 4 tahun terkait korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2017.
6. Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Ramlan Comel (69 tahun) telah divonis 7 tahun terkait suap penanganan perkara pada 2014.
7. Mantan Menteri ESDM Jero Wacik (70 tahun) telah divonis 8 tahun terkait suap dana operasional menteri pada 2016.
8. Pengacara Fredrich Yunadi (70 tahun) telah divonis 7,5 tahun terkait kasus merintangi penyidikan Setya Novanto pada 2018.
9. Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada (72 tahun) telah divonis 10 tahun terkait korupsi dana bansos pada 2014.
10. Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal (62 tahun) telah divonis 10 tahun terkait suap dana PON Riau 2012 dan izin kehutanan pada 2014.
11. Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu (73 tahun) telah divonis 8 tahun terkait korupsi proyek perencanaan fisik untuk PLTA pada 2015.
12. Mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto (69 tahun) telah divonis 6 tahun terkait korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan pencuciuan uang pada 2017.
13. Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (63 tahun) telah divonis 5,5 tahun terkait gratifikasi proyek di Kabupaten Batubara pada 2018.
14. Mantan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus (68 tahun) telah divonis 3,5 tahun terkait suap pembahasan perubahan APBD pada 2018.
15. Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih (68 tahun) telah divonis 6,5 tahun terkait suap perizinan pembuatan pabrik di Subang pada 2018.
16. Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (60 tahun) telah divonis 4,5 tahun terkait suap proyek pengerjaan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan pada 2019.
17. Mantan Wali Kota Pasuruan Setiyono (64 tahun) telah divonis 3,5 tahun terkait suap proyek Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada 2019.
18. Mantan anggota DPR Budi Supriyanto (60 tahun) telah divonis 5 tahun terkait suap program aspirasi pembangunan infrastruktur jalan di Maluku pada 2016.
19. Mantan anggota DPR Amin Santono (70 tahun) telah divonis 8 tahun terkait suap dana perimbangan keuangan daerah pada 2019.
20. Mantan anggota DPR Dewie Yasin Limpo (60 tahun) telah divonis 8 tahun terkait suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro pada 2016.
21. Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (60 tahun) telah divonis 3,5 tahun terkait suapo izin pembangunan proyek Meikarta pada 2019.
22. Pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd Johanes Kotjo (69 tahun) telah divonis 4,5 tahun terkait suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 pada 2018.
Baca juga: 30 ribu napi dan anak akan dibebaskan di tengah wabah COVID-19

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020