Pemerintah Kota Jambi mengambil kebijakan menggratiskan tagihan pelanggan PDAM Tirta Mayang golongan sosial dan R1 untuk meringankan beban masyarakat di tengah dampak COVID-19.
"Tagihan PDAM digratiskan bagi pelanggan golongan sosial seperti rumah-rumah ibadah dan rumah tangga 1 atau R1," kata Wali Kota Jambi Dr Syarif Fasha di Jambi ,Senin.
Kebijakan tersebut di ambil Pemerintah Kota Jambi untuk meringankan beban perekonomian masyarakat, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Karena ditengah pandemi Virus Corona (COVID-19) saat ini perekonomian masyarakat alami masa sulit.
Fasha menyebutkan ada 1.045 sambungan pelanggan rumah ibadah yang tagihannya di gratiskan. Dan untuk sambungan PDAM rumah tangga 1 atau R1, ada 26.383 sambungan yang digratiskan tagihannya.
Tagihan PDAM yang digratiskan Pemerintah Kota Jambi tersebut untuk pemakaian bulan April dan Mei 2020. Artinya tagihan yang di gratiskan yakni pembayaran PDAM pada bulan Mei dan Juni 2020.
Selain itu tidak semua pemakaian air minum di gratiskan. Yang digratiskan tersebut untuk pemakaian maksimal air minum sebanyak 20 kubik. Atau setara dengan pembayaran tagihan sebesar Rp80 ribu dalam satu bulan.
Jika pemakaian air nya lebih dari 20 meter kubik , maka pelanggan harus membayar kelebihannya. Contohnya jika ada pelanggan R1 menggunakan air minum PDAM 25 meter kubik, maka yang di gratiskan hanya pemakaian 20 meter kubik kelebihan pemakaian sebanyak 5 meter.
"Kenapa 20 kubik ,karena normalnya pemakaian air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tersebut hanya 15 sampai 18 meter kubik , jika lebih dari itu harus dilakukan pemeriksaan kembali terhadap pelanggan," kata Syarif Fasha.
Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak tidak di tarik oleh PDAM dari pelanggan selama di gratiskan tersebut yakni senilai Rp4,388 miliar dengan tarif dasar Rp4.000 Atau setara dengan penggunaan air minum sebanyak 1.097.120 meter kubik.
Sementara itu terkait dengan tunggakan, pelanggan yang masuk dalam golongan rumah tangga 1 yang menunggak harus tetap membayar tunggakannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
"Tagihan PDAM digratiskan bagi pelanggan golongan sosial seperti rumah-rumah ibadah dan rumah tangga 1 atau R1," kata Wali Kota Jambi Dr Syarif Fasha di Jambi ,Senin.
Kebijakan tersebut di ambil Pemerintah Kota Jambi untuk meringankan beban perekonomian masyarakat, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Karena ditengah pandemi Virus Corona (COVID-19) saat ini perekonomian masyarakat alami masa sulit.
Fasha menyebutkan ada 1.045 sambungan pelanggan rumah ibadah yang tagihannya di gratiskan. Dan untuk sambungan PDAM rumah tangga 1 atau R1, ada 26.383 sambungan yang digratiskan tagihannya.
Tagihan PDAM yang digratiskan Pemerintah Kota Jambi tersebut untuk pemakaian bulan April dan Mei 2020. Artinya tagihan yang di gratiskan yakni pembayaran PDAM pada bulan Mei dan Juni 2020.
Selain itu tidak semua pemakaian air minum di gratiskan. Yang digratiskan tersebut untuk pemakaian maksimal air minum sebanyak 20 kubik. Atau setara dengan pembayaran tagihan sebesar Rp80 ribu dalam satu bulan.
Jika pemakaian air nya lebih dari 20 meter kubik , maka pelanggan harus membayar kelebihannya. Contohnya jika ada pelanggan R1 menggunakan air minum PDAM 25 meter kubik, maka yang di gratiskan hanya pemakaian 20 meter kubik kelebihan pemakaian sebanyak 5 meter.
"Kenapa 20 kubik ,karena normalnya pemakaian air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tersebut hanya 15 sampai 18 meter kubik , jika lebih dari itu harus dilakukan pemeriksaan kembali terhadap pelanggan," kata Syarif Fasha.
Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak tidak di tarik oleh PDAM dari pelanggan selama di gratiskan tersebut yakni senilai Rp4,388 miliar dengan tarif dasar Rp4.000 Atau setara dengan penggunaan air minum sebanyak 1.097.120 meter kubik.
Sementara itu terkait dengan tunggakan, pelanggan yang masuk dalam golongan rumah tangga 1 yang menunggak harus tetap membayar tunggakannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020