Jam operasional baru Sultan Thaha (Jambi) sesuai Notice to Airmen (NOTAM) C0409/20, menjadi 06.00-19.00 WIB pada 8-30 April 2020 dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB.

Jadwal baru itu setelah PT Angkasa Pura II (Persero) memberlakukan jam operasional baru di 12 bandara guna optimalisasi layanan dan mendukung pencegahan penyebaran COVID-19.

Berikut jam operasional terbaru di sebelas bandara yang diterapkan pada periode tertentu.

Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang) sesuai Notice to Airmen (NOTAM) B0859/20, jam operasional menjadi 06.00-18.00 WIB pada 11-30 April 2020, dari sebelumnya 05.00-24.00 WIB.

Radin Inten II (Lampung), sesuai NOTAM CO413/20, jam operasional menjadi 10.00-20.00 WIB pada 10-30 April 2020, dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB.

Supadio (Pontianak), sesuai NOTAM B0861/20, jam operasional menjadi 06.00-18.30 WIB pada 10 April – 29 Mei 2020, dari sebelumnya 06.00-24.00 WIB.

Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), sesuai NOTAM B0885/20, jam operasional menjadi 06.00-16.00 WIB pada 10-30 April 2020, dari sebelumnya 06.00-24.00 WIB.

Banyuwangi, sesuai Notam B0865/20, jam operasional menjadi 06.00-16.00 WIB pada 10-30 April 2020, dari sebelumnya 06.00-18.00 WIB.

Kertajati (Majalengka), sesuai Notice to Airmen (NOTAM) A0913/20, jam operasional menjadi 06.00-17.00 WIB pada 2 April-30 April 2020, dari sebelumnya 06.00-19.00 WIB.

Depati Amir (Pangkalpinang), sesuai NOTAM B0846/20, jam operasional menjadi 08.00-17.00 WIB pada 8-21 April 2020 dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB.

Fatmawati Soekarno (Bengkulu), sesuai NOTAM C0408/20, jam operasional menjadi 07.00-17.00 WIB pada 7-30 April 2020 dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB.

Sultan Iskandar Muda (Aceh), sesuai NOTAM A0937, jam operasional menjadi 08.00-18.00 WIB pada 5-15 April 2020, dari sebelumnya 06.00-22.00 WIB.

Tjilik Riwut (Palangkaraya), sesuai NOTAM C0410/20, jam operasional menjadi 05.00-18.00 WIB pada 10 April – 11 Mei 2020 dari sebelumnya 05.00-20.30 WIB.

Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), sesuai Notam B0854/20, jam operasional menjadi 07.00-18.00 WIB pada 9-30 April 2020 dari sebelumnya 07.00-19.00 WIB.

Sedangkan jam operasional di tujuh bandara Angkasa Pura II lainnya tetap tidak ada perubahan, seperti di Bandara Soekarno Hatta, Halim Perdana Kusumah dan Kualanamu tetap beroperasi 24 jam.

PT Angkasa Pura II juga melakukan penyesuaian pola operasional di bandara-bandara yang dikelola.

Pola operasional yang dapat ditentukan di setiap bandara adalah normal operation, slow down operation, minimum operation dan terminate operation.

Penetapan pola operasional itu dilakukan dengan mempertimbangkan tren pergerakan penumpang pesawat dan frekuensi penerbangan di masing-masing bandara.

Melalui pola operasional yang ada maka setiap bandara dapat melakukan optimalisasi terhadap fasilitas dan personel di tengah pandemi global COVID-19.

Pewarta: Syarif Abdullah-Antara

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020