Sektor jasa keuangan merupakan salah satu yang mendapat perhatian pada saat pandemi COVID-19 saat ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencermati stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pandemi COVID-19, yang hingga April tercatat masih dalam kondisi terjaga, ditunjukkan dengan intermediasi sektor tersebut yang membukukan kinerja positif dan profil risiko industri tetap terkendali.

Data perekonomian menunjukkan bahwa pandemi COVID-19 telah menyebabkan tekanan yang signifikan terhadap perekonomian global. IMF pada World Economic Outlook April 2020 memprediksi pertumbuhan ekonomi dunia akan terkontraksi sebesar 3 persen dengan pertumbuhan emerging markets diproyeksikan juga terkontraksi sebesar 1 persen.

"Melalui sejumlah kebijakan antisipatif (pre-emptive) dan asesmen forward looking yang tercermin dari stimulus sektor keuangan, fiskal dan moneter, Indonesia mampu mengendalikan volatilitas di pasar keuangan yang sempat naik tajam seiring peningkatan penyebaran COVID-19," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Kamis.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara yang diproyeksikan ekonominya tetap tumbuh positif pada 2020 dibanding negara lain.

Anto menjelaskan pada April 2020, indeks pasar saham melemah tipis sebesar 0,9 persen (mtd) menjadi 4.496, sedangkan pasar SBN mengalami penguatan dengan yield rata-rata turun sebesar 19,4 bps (mtd).

Sampai dengan 24 April 2020, investor nonresiden mencatatkan net sell sebesar Rp11,8 triliun (mtd), masing-masing pasar saham Rp7,2 triliun dan pasar SBN: Rp4,6 triliun, jauh lebih rendah dari net sell pada Maret yang tercatat sebesar Rp126,8 triliun.

Sementara itu, katanya, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan per Maret 2020 masih tumbuh positif.

Kredit perbankan tumbuh 7,95 persen (yoy), ditopang oleh kredit valas yang tumbuh 16,84 persen (yoy). Piutang perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 2,49 persen (yoy).

Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 9,54 persen (yoy). Industri asuransi menghimpun premi sebesar Rp17,5 triliun atau terkontraksi sebesar 7,51 persen (yoy).

Sementara sampai dengan 28 April 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp28,3 triliun dengan 22 emiten baru. Di dalam pipeline terdapat 53 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp21,2 triliun.

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2020 juga masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 2,77 persen (NPL net: 0,98 persen) dan Rasio NPF sebesar 2,75 persen.

Di tengah pelemahan nilai tukar rupiah, risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,94 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit terpantau di level 112,90 persen, di atas threshold 50 persen.

Kondisi ini juga didukung dengan adanya kebijakan restrukturisasi kredit yang dimulai sejak Maret sehingga tidak membebani permodalan bank mengingat kredit yang direstrukturisasi dikategorikan lancar.

Selain itu, OJK terus memonitor kondisi likuiditas harian lembaga jasa keuangan termasuk ketersediaan High Quality Liquidity Asset dalam bentuk surat berharga.

Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 21,77 persen serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 643 persen dan 297 persen, di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
 

Pewarta: Ahmad Buchori

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020