Detasemen Polisi Militar, Denpom IV/4 Surakarta menangkap dua oknum tentara yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Solo Raya.

Komandan Denpom IV/4 Surakarta Letkol CPM Gunawan Setiadi, di Solo, Kamis, mengatakan, dua oknum anggota tentara tersebut bernisial MK (43) berpangkat Peltu dan M (53) berpangkat Praka, keduanya bertugas di wilayah Sukoharjo itu, kini ditahan di Markas Denpom IV/4 Surakarta untuk proses hukum militer.

Baca juga: Kodam Bukit Barisan proses 144 tentara terlibat narkoba, 47 sudah dipecat

Baca juga: Panglima Kodam XVII/Cenderawasih tegaskan tentara jangan sentuh narkoba

Baca juga: Polisi tangkap oknum TNI bawa sabu

"Denpom hingga kini terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada kedua orang itu, dan mencari bukti-bukti untuk melengkapi berkas perkara," kata Dandepom.

Dandenpom mengatakan kasus tersebut berawal ketika seorang anggota tentara bernisial MK yang mengikuti tes urine di kesatuannya dinyatakan positif. Kasus itu, kemudian dilimpahkan ke Denpom IV/4 Surakarta untuk penyelidikan menuju proses hukum.

Denpom Surakarta kemudian mencari saksi-saksi yang ada, dan untuk bisa mengungkap dari mana mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu itu, untuk melengkapi berkas perkara.

Menurut Dandenpom pihaknya dari keterangan MK kemudian melakukan penyidikan, dan tidak segan-segan di tengah wabah COVID-19 ini, bekerja seperti biasa untuk mencari pemasok barang itu. MK membeli barang dari warga sipil bernama Yd, di daerah Palur Kecamatan Mojolaban Sukoharjo,

Petugas langsung melakukan menelusuri ke rumah Yd, di Desa Klaruhan RT 03/15 Kelurahan Palur Kecamatan Mojolaban Sukoharjo, pada Senin (27/4) sekitar pukul 09.45 WIB. Petugas saat melakukan penggerebekan di rumah Yd juga menemukan oknum tentara yakni M yang keluar dari kamar.

"Warga sipil Yd berhasil ditangkap, sedangkan M yang ditangkap juga ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu di saku kirinya. Petugas saat melakukan penggeledahan di rumah Yd itu, menemukan paket sabu-sabu," kata Dandenpom.

Petugas sebenarnya akan mengarah menangkap warga sipil, yakni Yd yang diduga sebagai pengedar, tetapi ternyata di rumah itu, dia sedang mengkonsumsi sabu-sabu bersama M yang akhirnya ikut diamankan. Yd karena warga sipil kemudian dilimpahkan ke Polres Sukoharjo untuk proses hukum.

Petugas setelah memeriksa M, ternyata benar juga sebagai pengguna sabu-sabu. Kami melakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan paket sabu seberat 15 gram.

Menurut Dandenpom sebagai anggota tentara seharusnya di tengah wabah COVID-19 ini, mengikuti anjuran pemerintah dan tidak berbuat bebas. Penegakan hukum tetap berjalan sesuai perintah pimpinan.

"Sanksi terberat anggota tentara yang terlibat menggunakan narkotika pasti akan dipecat dari satuannya. Kami tetap proses sesuai aturan hukum. Tentara itu, tidak ada aturan ada pengampunan direhabilitasi, kami tidak mengenal itu. TNI yang narkoba pasti dipecat dari keanggotaan. Tentara tidak ada toleransi lagi, jika sudah ketahuan memakai narkotika pasti dipecat dengan proses pengadilan militer," katanya.
 

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020